
Foto: Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio.
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio, terus mengingatkan pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Barito Timur untuk aktif menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai tanggungjawab perusahaan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan daerah (Perda).
“Mengenai dampak sosial lingkungan perusahaan atau CSR, legislatif bersama eksekutif telah menyelesaikan Perda tentang CSR. Kami berharap Perda ini segera ditindaklanjuti dengan aturan teknis yang mengatur kewajiban perusahaan. CSR ini bukan sedekah, tapi kewajiban,” jelas Nur Sulistio, Selasa (7/10/2025).
Terlebih lagi saat ini menurut Politisi Partai Golkar ini, dengan adanya Perda CSR menjadi dadar hukum bagi perusahaan untuk menjalankan aktivitas di wilayah Barito Timur. Diharapkannya, CSR ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah operasional, tetapi juga menyentuh pembangunan di seluruh Kabupaten Barito Timur.
“Kami juga berharap kepada rekan-rekan korporasi yang beroperasi di Barito Timur untuk menunaikan kewajiban selama ini CSR diberikan kepada masyarakat sekitar, namun tidak tercatat di Pemda, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara adiministrasi pemerintahan,” ujarnya.
Terakhir, Ketua menuturkan, bahwa CSR yang dikelola dengan baik dan transparan dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bisa menopang pembangunan serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum terakomodir melalui APBD.
“Dengan adanya Perda CSR, perusahaan diwajibkan menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk CSR. Ini adalah dasar hukum yang sudah kami selesaikan sejak 2024. Tinggal ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati agar lebih teknis dan operasional,” katanya.
DPRD menghimbau agar eksekutif segera mengambil langkah bijak dan responsif dalam menyelesaikan potensi gejolak di masyarakat.
“Kalaupun ada gejolak, mohon ditangani dengan bijak dan cepat. Kami juga meminta perhatian dan kesadaran perusahaan terhadap hak-hak warga, termasuk terkait akses lintas di wilayah yang dilalui. Jika wilayah itu masuk Barito Timur, maka sudah sepatutnya perusahaan bertanggungjawab menunaikan kewajiban CSR nya,” demikian. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah