Tragedi Tambang Kapuas, DPRD Kalteng Desak Penataan Ulang Pertambangan Rakyat Demi Keselamatan Warga

Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Noor Fazariah Kamayanti, dorongan penataan ulang pertambangan rakyat pasca tragedi longsor di Kapuas.

Palangka Raya, Beritakalteng.com – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Noor Fazariah Kamayanti, mendesak pemerintah provinsi untuk memperketat pengawasan sekaligus menata ulang aktivitas pertambangan rakyat pasca insiden longsor tragis yang menewaskan empat orang penambang emas di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Dalam pernyataannya, Kamayanti menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah yang merenggut nyawa para penambang tersebut. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi peringatan keras akan lemahnya pengawasan di sektor pertambangan rakyat, terutama aktivitas penambangan yang masih dilakukan secara ilegal dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

“Saya sangat prihatin. Kejadian ini bukti nyata bahwa aktivitas penambangan rakyat tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan ketat bisa berujung pada bencana. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama, bukan dikesampingkan demi mengejar hasil tambang,” tegas Kamayanti, Jumat (9/5/2025).

Legislator dari daerah pemilihan Kapuas dan Pulang Pisau ini menegaskan, pemerintah tidak bisa lagi menutup mata terhadap masifnya tambang rakyat ilegal di sejumlah wilayah Kalteng. Ia mendorong agar dilakukan evaluasi total terhadap izin-izin tambang rakyat dan pemberlakuan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan yang ketat.

“Pemprov harus segera memperjelas skema legalisasi pertambangan rakyat dan memberikan pembinaan yang terarah. Kalau tidak, risiko kejadian serupa akan terus menghantui,” ujarnya.

Kamayanti juga mendorong sinergi yang lebih kuat antara pemprov, kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum untuk memutus rantai pertambangan ilegal. Menurutnya, selain aspek pengawasan, edukasi kepada masyarakat penambang mengenai pentingnya keselamatan kerja juga harus diperkuat.

“Kita tidak anti terhadap aktivitas ekonomi rakyat. Tapi semuanya harus tertata, legal, dan aman. Jangan ada lagi korban jiwa karena kelalaian dan ketidakhadiran negara dalam pengawasan,” tutupnya. (Wid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *