Serapan APBD 2023 Provinsi Kalteng Lebih Rendah 86, 54 Persen Pagu Anggaran Tersedia

PALANGKA RAYA – H. Muhajirin menyatakan bahwa pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui substansi penjelasan tim pemerintah terkait Raperda pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023

“Itu dalam lampiran laporan keuangan, disebutkan bahwa target pendapatan daerah sebesar Rp6.600.636.578.960,00 mengalami kenaikan sebesar 101,96 persen,” katanya, Selasa (9/7/2024).

Terkait penyerapan anggaran belanja daerah pada tahun 2023, terjadi penyerapan yang lebih rendah dari pagu belanja yang disediakan. Akibatnya, penyerapan anggaran ini lebih rendah dari target yang diharapkan.

“Artinya kalau Penyerapan anggaran belanja daerah berjumlah Rp6.326.371.485.915,40 dari pagu belanja yang disediakan sebesar Rp7.309.930.294.756,00. Penyerapan ini lebih rendah, mencapai hanya 86,54 persen dari pagu yang telah ditetapkan,”jelasnya.

Dengan adanya hasil, Muhajirin menyebutkan bahwa Anggaran Kalteng mengalami surplus APBD tahun anggaran 2023 sebesar 56,94 persen. Selain itu, realisasi pembiayaan (netto) mencapai 100 persen dari jumlah yang dianggarkan.

“Tadi saya sampaikan bahwa kami selanjutnya, terkait sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada tahun 2023, jumlahnya sebesar Rp1.113.139.042.888,43,”imbuhnya.

Sementara itu juga, Juru bicara Pansus DPRD Kalteng ini menambahkan bahwa pemerintah Kalteng diminta untuk segera menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait dengan pembahasan laporan hasil pemeriksaan APBD tahun 2023.

“Seandainya keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tercermin dari pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI. Meskipun demikian, masih terdapat temuan yang perlu ditindaklanjuti, “

“Pemerintah daerah juga diminta untuk menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan,”pungkas Muhajirin.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *