Perkuat Sinergitas, UPR Bersama Kejaksaan Tinggi Kalteng Kembali Jalin Kerjasama

PALANGKARAYA – Dalam rangka peningkatan mutu dan pengembangan penyelenggaraan tri darma perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian dan pengabian kepada masyarakat.

Sekaligus sebagai peningkatan sinergitas dalam pemanfaatan sumber daya yang dimiliki. Universitas Palangka Raya (UPR) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) jalin kerjasama, Kamis (25/1/2024).

Penandatangan perjanjian dilakukan secara langsung oleh Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak M.S bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum

Rektor UPR, Prof.Dr.Ir. Salampak M.S dalam sambutanya berharap perpanjangan kerjasama yang dijalin dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng ini dapat berjalan dengan baik.

“Saya merasa bangga dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atas terjalinya kerjasama ini,” kata Prof. Salampak di Aual Kantor Kejasaan Tinggi Kalteng.

Prof. Salampak mengatakan bahwa kerjasama baik telah terjalin dimasa lalu dan yang akan dijalani kedepan dengan Kejaksaan Tinggi merupakan langkah penting bagi UPR dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan pengabdian bagi masyarakat di Kalimantan Tengah.

Rektor Universitas Palangka Raya juga menambahkan agar semua pihak di Kalimantan Tengah mendukung dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kerjasama ini sehingga dapat mendatangkan manfaat yang besar bagi kedua belah pihak.

Disisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum menyampaikan perjanjian kerjasama ini merupakan suatu hal yang penting.

“Ilmu Pengetahuan akan terus berkembang seiring berjalannya waktu. Kerjasama ini untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Undang.

Kerjasama yang dilakukan meliput Pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha untuk mewakili UPR berdasarkan surat kuasa baik sebagai penggugat atau tergugat.

Pemberian pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dengan memberikan pendapat hukum dan pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta audit hukum.

Bidang hukum lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk mediasi, fasilitasi dan rekonsiliasi dan Kerjasama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum termasuk tindak pidana korupsi Rektor UPR.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: