Pemerintah Daerah Diminta Pertimbangkan Sejumlah Faktor Khusus Penetapan UMP 2024

PALANGKARAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Duwel Rawing, menekankan pentingnya pemerintah daerah mempertimbangkan sejumlah faktor khusus dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

“Pentingnya UMP Kalteng 2024 yang akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, adalah agar besaran standar pengupahan mempertimbangkan kebutuhan pekerja tanpa memberatkan dunia usaha,” kata Duwel Selasa (21/11/2023).

Namun keseimbangan antara persentase kenaikan UMP dan kemampuan pemberi kerja menjadi kunci. Hal ini memperhatikan kebutuhan tenaga kerja dan menyesuaikan kenaikan dengan kemampuan perusahaan, dapat diciptakan situasi di mana pekerja mendapatkan pengupahan yang adil tanpa memberatkan keberlanjutan usaha. 

Dalam penetapan UMP memang sering kali menciptakan ketegangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Dalam proses ini, perlu ditemukan kesepakatan yang adil sehingga pekerja mendapatkan upah yang layak, sementara pemberi kerja dapat menjaga keberlanjutan bisnis mereka.

“Adapun peningkatan kebutuhan masyarakat memang dapat mendorong tuntutan pekerja untuk kenaikan upah yang signifikan. Meskipun begitu, juga penting diakui bahwa menetapkan standar upah yang terlalu tinggi bisa memberatkan dunia usaha,” kata dia lagi.

Politikus PDIP tersebut menyatakan bahwa, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi tahun tersebut, persentase kenaikan UMP 2024 sekitar 5 persen atau lebih sedikit dianggap sebagai pilihan yang ideal.

“Hal ini tentu, kebijakan pemerintah dalam menerapkan kenaikan sekitar 5 persen pada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan menjadi faktor penting,”

“Harapan saya untuk mempertimbangkan berbagai kebutuhan adalah sesuatu yang perlu diperhatikan agar kebijakan tersebut dapat mencapai keseimbangan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak terkait,” tutupnya.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: