KUALA KURUN – Pemkab Gunung Mas ajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD setempat di rapat paripurna
“Pertama raperda tentang APBD tahun anggaran 2024, kedua tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Air Minum Kabupaten Gunung Mas,” ujar Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, Senin, (13/11/2023).
Dia melanjutkan, dalam raperda ABPD tahun 2024, Pendapatan Daerah pada APBD tahun 2024 berjumlah Rp1.244.888.585.775, belanja daerah berjumlah Rp 1.370.386.346.078,00, kemudian penerimaan pembiayaan sebesar Rp136.656.760.303, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp11.159.000.000.
Sehingga kata orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu terdapat pembiayaan netto berjumlah
Rp125.497.760.303.
Lebih lanjut dijelaskan terkait raperda tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Air Minum Kabupaten Gunung Mas.
Adapun hal-hal yang melatar belakangi pengajuan raperda dimaksud adalah dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Perundang-undangan sehingga perda ini nantinya menjadi payung hukum dan dasar bertindak bagi pemerintah daerah.
Tujuan raperda tersebut kata Jaya, adalah untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas layanan maka dipandang perlu menambah penyertaan modal pemerintah Kabupaten Gunung Mas berupa aset, untuk menunjang serta mendukung pelayanan kepada masyarakat.(ag)