Foto : Penjabat Bupati Katingan Saiful, S.Pd., M.Si saat menerima kunjungan Tim Desk Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (10/10/2023).

Pemkab Katingan Sambut Kunjungan Tim Desk Pilkada Kalteng

KASONGAN – Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful, S.Pd., M.Si menerima kunjungan Tim Desk Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (10/10/2023). Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Katingan tersebut, juga dihadiri pihak KPU Katingan dan Bawaslu Katingan.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas  kedatangan Tim Desk Pilkada Kalteng untuk melihat kesiapan Kabupaten Katingan dalam menyambut pesta demokrasi Tahun 2024.

“Ini merupakan pertemuan pertama dengan Tim Desk Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk itu, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Katingan menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan saat ini, guna koordinasi mengenai kesiapan Kabupaten Katingan menghadapi Pilkada tahun 2024,” tutur Saiful.

Dia menjelaskan, bahwa Kabupaten Katingan telah melakukan persiapan-persiapan untuk menyambut Pilkada tahun 2024. Meski demikian, pemerintah daerah juga tetap mengharapkan masukan dan arahan petunjuk dari Tim Desk Pilkada Kalteng. “Pembentukan Tim Desk Pilkada Kabupaten Katingan sedang dalam proses pengajuan. Dalam waktu dekat, Surat Keputusannya akan ditandatangani,” terangnya.

Sedangkan terkait dengan pelaksanaan tugas, lanjut Pj Bupati, Tim Desk Pilkada Kabupaten Katingan siap  membangun komunikasi serta koordinasi. Juga termasuk diantaranya, meminta penjelasan mengenai apa saja yang harus disiapkan dengan Tim Desk Pilkada Kalteng.

“Harapan kami, semuanya yang hadir di sini bisa bersiap diri ketika sudah mendapatkan arahan-arahan ataupun petunjuk yang berkaitan dengan desk Pilkada. Kita memang mendapatkan tuntutan, agar pesta demokrasi tahun 2024 harus sukses. Kita akan menjadi bagian dari kesuksesan itu,” ucap Saiful.

Sementara itu, Ketua Tim Desk Pilkada Kalteng, Suhaemi menyampaikan tugas pihaknya dalam rangka monitoring awal kesiapan pelaksanaan pilkada. Adapun dasar pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 ini, adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Sesuai ketentuan, Pilkada Serentak dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Dasar pedoman pembentukan desk pilkada adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005. Ini tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah perlu dibentuk desk pilkada,” jelasnya.

(ejk/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: