Kawasan Jalur Hijau, Dewan Kota Minta Inventarisir Kepemilikan Lahan di Flamboyan Bawah

PALANGKARAYA – Dalam rangka melakukan penataan dan pembenahan bekas lokasi kebakaran maupun abrasi kedepannya, maka sebaiknya agar kawasan Flamboyan Bawah, dapat dijadikan sebagai kawasan jalur hijau.

“Pasalnya kawasan tersebut rawan terjadi abrasi atau pengikisan pinggir sungai oleh arus air serta longsor, yang tentunya membahayakan masyarakat yang bermukim dikawasan itu,” kata Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto, Rabu (23/8/2023).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan inipun memberikan saran kepada Pemko Palangka Raya agar mulai melakukan pengecekkan lapangan. Hal itu perlu dilakukan mengingat banyak permasalahan yang muncul di pemukiman padat penduduk, dan rumah yang saling berdempetan serta tanah yang labil tersebut.

“Saya kira kalau jalur hijau yang belum menjadi hak milik perseorangan, lebih baik dibersihkan saja. Dalam artian dibebaskan,” cetusnya.

Disamping itu Pemko Palangka Raya perlu melakukan inventarisir kepemilikan lahan di Flamboyan Bawah. Terlebih kedepannya pemerintah berencana untuk menjadikan daerah tepian sungai tersebut sebagai water front city.

“Kalau kepemilikan ada milik perseorangan itu yang harus dicari solusinya. Setelah itu baru bisa laksanakan program-program selanjutnya,” tandas Sigit.(ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: