Foto: Situasi RDP DPRD Gunung Mas dengan PBS bidang perkebunan

RDP antara DPRD Gumas dan PBS Hasilkan Delapan Kesimpulan

Beritakalteng.com, Kuala Kurun – DPRD Gunung Mas gelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang CSR dengan eksekutif dan perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan yang dilaksanakan di ruang rapat komisi DPRD, Selasa, 25 Juli 2023.

“Rapat RDP hari ini menghasilkan delapan kesimpulan, pertama yakni DPRD Gunung Mas akan kembali melakukan rapat dengan Pemerintah Daerah dan tim investasi Kabupaten Gunung Mas untuk menindaklanjuti hasil RDP,” ujar Wakil ketua I DPRD Gunung Mas Binartha, Selasa (25/07/2023).

Kesimpulan selanjutnya yakni, perusahaan wajib menyampaikan laporan realisasi CSR tahun sebelumnya pada awal tahun berikutnya dan Program CSR tahun berjalan kepada Pemerintah Daerah melalui sekretariat CSR di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Gunung Mas dan tembusan disampaikan kepada DPRD Gunung Mas.

Lalu, kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan dana CSR PBS dari bidang perkebunan (sawit) tidak boleh tumpang tindih dengan anggaran dari pemerintah daerah.

Kemudian, pihak PBS wajib menaati Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal dan akan dilakukan MoU terkait masalah penerimaan Tenaga Kerja Lokal dan akan dilakukan satu pintu melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Gunung Mas.

“Selain itu, agar PBS yang berinvestasi di Kabupaten Gunung Mas wajib mempedomani Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan di Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Binartha.

Selanjutnya, semua PBS Bidang Perkebunan (sawit) wajib menjadi menjadi donatur bagi putra putri daerah yang akan melanjutkan kependidikan yang lebih tinggi dan PBS wajib menjadi donatur/bapak angkat bagi setiap cabang olahraga di bawah naungan KONI Gunung Mas.

Kesimpulan selanjutnya, untuk semua PBS bidang perkebunan, pertambangan dan kehutanan agar dapat menyampaikan data inventarisasi bangunan/gedung di areal perijinannya melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas dan tembusan disampaikan kepada DPRD Gunung Mas.

Kepada PBS yang bergerak di bidang perkebunan wajib memperhatikan ketentuan teknis di dalam pemenuhan kewajiban terhadap perijinan pengelolaan air limbah. (grn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *