BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) ada sistem zonasi, yang harus ditaati setiap sekolah khususnya yang ada di Kotim.
“Saat ini kita belum ada edaran baru terkait sistem PPDB, yang jelas kemungkinan masih sama seperti tahun sebelumnya, ada sistem zonasi, prestasi, kepindahan orangtua dan afirmasi,” kata Plt Kepala Disdik Kotim, Irfansyah, Selasa 4 April 2023.
Dijelaskannya, jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
“Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili,” jelasnya. (arl)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah