FOTO : Asisiten I Setda Gumas Lurand sedang menjawab pertanyaan dari pihak legislatif di gedung dewan setempat, Senin (17/10).

Pemkab Gumas Hadiri RDP Terkait Ratusan Guru Belum Terima TPP

FOTO : Asisiten I Setda Gumas Lurand sedang menjawab pertanyaan dari pihak legislatif, Senin (17/10/2022).

 

BERITAKALTENG.COM, KUALA KURUN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) memenuhi panggilan dari pihak legislatif untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya ratusan guru, yang masih belum menerima tambahan penghasilan PNS (TPP).

Asisten I Setda Kabupaten Gumas Lurand mengatakan, pihaknya bersama dengan dinas terkait dalam memenuhi pangilan dari pihak legislatif untuk RDP. Yang mana, membahas adanya tunjangan penghasilan yang masih belum bisa dipenuhi terkait, pangkat atau golongan masih rendah.

“Sebetulnya RDP ini sebenarnya membahas adanya semacam tuntutan dari guru-guru, yang tidak memperoleh TPP selama ini. Ternyata setelah kita cek, mereka guru-guru yang masih golongan II dan ijazahnya masih SLTA atau SMA,” kata Lurand, kepada media, Senin (17/10/2022).

Sementara disatu sisi, ucap Lurand, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa jabatan fungsional guru tersebut, untuk pendidikannya sendiri minimal di jenjang sarjana atau S1. Kemudian, pangkat golongan minimal 3A. Sehingga, itulah mereka yang golongan II ini masih belum memenuhi persyaratan.

“Untuk pembayaran TPP inikan berdasarkan, grade-grade yang sudah ditetapkan, nah untuk guru-guru yang belum golongan III inikan belum memenuhi grade yang ditetapkan itu, sehingga belum bisa dibayarkan TPP itu,” ujar dia.

Karena itu, sambung mantan kepala BKPSDM Gumas ini menuturkan, tidak jelas terkait grade berapa yang bersangkutan, dan memang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk jabatan fungsional guru itu minimal golongan IIIa.

“Artinya, pendidikan itu harus S1, ini harapan kita terkait guru yang belum S1 kalau bisa melanjutkan jenjang pendidikan S1 dan memenuhi syarat menjadi jabatan fungsional guru, dan opsi kedua bisa dimutasi kedalam jabatan administrasi yang ada di sekolah mereka,” pungkas dia. (ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: