BERITAKALTENG.com – PANGKALAN BUN – Dua orang pelaku diduga pengedar sabu inisial IR (39) warga Kelurahan Madurejo dan AH (43) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat berhasil diamankan pihak Kepolisian pada Rabu (7/8/2024) lalu.
Awalnya petugas menangkap pelaku IR, dari pengakuannya bahwa barang haram ini didapatkan dari AH. Kemudian petugas langsung menuju ke tempat AH untuk dilakukan penangkapan.
Kasatnarkoba Polres Kobar, AKP Ancas Apta Nirbaya mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pelaku IR (39) sering melakukan transaksi narkotika. Petugas kami langsung meluncur ke lokasi.
“Setelah kami melakukan penggeledahan badan dan rumah, kami menemukan sebuah dompet kecil berwarna merah yang berisi enam paket plastik klip sabu dengan total berat 50,20 gram, yang diakui sebagai milik pelaku,” ungkapnya.
Kemudian dia jelaskan bahwa saat IR sudah diamankannya terus melakukan penyelidikan terkait dari mana sabu tersebut didapatkan. Dari pengakuan pelaku IR sabu tersebut didapat dari pelaku AH.
“Mendapat pengakuan dari pelaku IR, kami langsung mengamankan pelaku AH dan membawanya ke Mapolres Kobar,” imbuh AKP Ancas Apta Nirbaya.
Untuk barang bukti kedua pelaku yang telah diamankan pihaknya antara lain, Satu unit gawai atau handphone merk VIVO. Satu unit kendaraan roda dua merk Kawasaki KLX tanpa Nopol. Satu buah dompet kecil warna merah. Satu buah timbangan digital. Satu buah pipet kaca yang masih ada kerak sabu. Satu pak plastik klip kosong. Satu unit gawai atau handphone merk OPPO.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rd/agg)