
Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Bekenaan dengan tuntutan warga masyarakat dalam aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Seruan Aksi Anak Kalimantan (SERANK) mendapat tanggapan secara langsung oleh Kalangan DPRD Provinsi Kalteng.
Ketua DPRD Provinsi Kalteng, H. Wiyatno memberikan apresiasi kepada warga masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa didepan Gedung DPRD Provinsi Kalteng.
“tentunya aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kondisi pertambangan yang ada di Wilayah Kalimantan Tengah terutama pertambangan rakyat,” ujar Wiyatno saat menggelar konferensi pers, Rabu (10/9/2022).
Politisi dari Partai PDI-Perjuangan ini juga menyampaikan bahwa dirinya bersama dengan sejumlah Instansi terkait khsususnya dibidang pertambangan, dan perijinan sudah melakukan komunikasi dan Aparat Kepolisian soal tuntutan yang disampaikan warga.
“saya hanya bisa berharap kepada Dinas Petambangan, Dinas Perijinan, Bupati, dan Pak Gubernur Kalteng untuk bisa menyediakan lahan pertambangan rakyat. Sehingga masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan tidak dikejar-kejar dan dirajia oleh aparat,” bebernya.
Dengan tersedianya lahan pertambangan bagi masyarakat diharapkan dapat meminimalisir kerusakan alam akibat kegiatan pertambangan rakyat.
Sementara untuk kondisi lahan pasca kegiatan penambangan emas oleh masyarakat ini kedepanya dapat dimanfaatkan kembali melalui kegiataan-kegiatan dalam pulihan lahan atau kawasan.
Sebagai wujud dukungan pihak legislatif terhadap kegiatan masyarakat khsusunya terkait dengan regulasi atau aturan tentang kegiatan pertambangan rakyat.
Dirinya mengaku akan lebih dalam bersama dengan seluruh anggota DPRD Kalteng melakukan pembahasan terkait Peraturan Daerah (Perda) yang tentunya lebih berpihak kepada masyarakat setelah dari pihak Eksekutif dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalteng sudah mengeluarkan aturan terkait kegiatan pertambangan rakyat.
“tentuanya terkait dengan regulasi akan kita bicarakan lebih lanjut. Namun yang pastinya setelah wilayah pertambangan rakyat sudah ditetapkan, tentu hal-hal seperti reklamasi, kegiatan pascapenambangan rakyat atau hal semacamnya dapat dibicarakan lebih dalam. namun hal tersebut dapat terencanakan dengan baik,” bebernya lebih dalam lagi.
Selain melakukan koordinasi dengan aparat terkait, Dirinya juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Perijinan. Ia menyarankan agar masyarakat untuk segera mengurus perijinan di masing-masing Kabupaten.
Wiyatno juga menginformasikan bahwa ada beberapa kewenangan dari sektor pertambangan yang sebelumnya merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat sudah dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi.
“silahkan diurus, butuh proses, persiapkan persyaratan yang harus dilengkapi. Minimalnya, ketika ijin diberikan, ada kontribusi pajak dan menjadi nilai tambah terhadap pendapatan daerah. Namun jika tidak ada ijin, tentunya tidak ada nilai tambah terhadap pendapatan daerah,” katanya lebih dalam.
Namun tak kalah pentingnya lagi, dirinya kembali mengharapkan adanya kemudahan yang diberikan kepada masyarakat ketika mengurus perihal perijinan. Mengingat kegiatan pertambangan rakyat itu sendiri, sudah menjadi kegiatan masyarakat turun-temurun.
Sekedar menginformasikan bawah 7 poin aspirasi yang disampaikan aksi unjuk rasa, yakni 1. Agar pihak DPRD Kalteng mendesak pihak Kepolisian harus segera menghentikan penangkapan dan razia atas usaha masyarakat kecil, terkhusus usaha menyedot/mendulang emas;
2. Agar pihak DPRD Kalteng mendesak pihak kepolisian menghentikan proses penyidikan atas warga masyarakat yang terlanjur ditangkap selama operasi penertiban ilegal minning/PETI di Kalteng. Selanjutnya, para terperiksa/terduga segera dilepas dan dikembalikan kepada keluarganya masing-masing;
3. Agar pemerintah secepatnya menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) tanpa harus ada birokrasi yang berbelit-belit;
4. Agar Pemerintah memberi izin kepada masyarakat tetap bisa bekerja menyedot emas sampai dengan pemerintah bisa memberi solusi konkrit;
5. Meminta solusi dan kepastian serta jaminan hukum untuk bekerja berbentuk payung hukum untuk para penambang rakyat kecil;
6. Undang-undang minerba agak bisa ditinjau kembali agar bisa berpihak ke masyarakat kecil; dan yang terakhir 7. Memperhatikan komoditi lokal (karet dan rotan) agar bisa jadi sumber penghasilan masyarakat lokal yang terdampak penertiban ilegal minning.(a2)