Beritakalteng.com, BUNTOK – Dilaporkan menggauli seorang gadis yang masih di bawah umur, seorang ASN yang menjabat sebagai Kasi di sebuah Dinas di Kabupaten Barito Selatan berinisial ARJ (49) dibekuk aparat Polres setempat dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dalam press rilis yang digelar di Makopolres Barsel di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kamis (26/6/2022), Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, SIK menguraikan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oleh ARJ terhadap korban yang masih duduk di bangku SMA tersebut.
Dibeberkan Yusfandi, kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban kepada Polres dan visum, serta pemeriksaan dari sejumlah saksi dan korban.
“Tersangka dilaporkan melakukan pelecehan seksual pada tanggal 11 April 2022 lalu, sekitar pukul 11.30 WIB di ruang kerja tersangka,” beber dia.
Selanjutnya, perwira menengah polisi berpangkat dua melati ini, juga menerangkan, bahwa berdasarkan perubahan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 88 ayat 1 KUHP, ARJ yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka diancam pidana penjara selama 15 tahun kurungan.(Sebastian)