
BERITAKALTENG.COM, BARITO TIMUR– Pemerintah (Pemkab) Barito Timur (Bartim) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1443 H/2022. Edaran Ini untuk menindaklanjuti SE Menpan–RB, tentang jam kerja ASN pada bulan puasa tahun ini.
“Surat edaran Nomor 800/61/ORG, tentang pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan 1443 H tahun 2022 bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur,” jelas Ampera A.Y Mebas, Senin (4/4/2022).
Dia menjelaskan, dalam edaran ini, Hari Senin sampai Kamis masuk kantor mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB s/d pukul 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat ASN dengan lima hari kerja masuk pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 s/d 12.30 WIB.
Sementara itu, disampaikan bupati bagi perangkat unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, maka diberlakukan ketentuan masuk kerja dengan jadwal.
“Senin dan Kamis masuk kantor mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB s/d 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat ASN dengan enam hari kerja masuk pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 s/d 12.30 WIB,” ujar bupati.
Untuk itu, Bupati menginstruksikan pada rumah sakit/ Puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan, bea cukai dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis.
“Diharapkan agar mengatur penguasaan pegawai/ karyawan pada bulan suci ramadhan,” pinta bupati.
Meski dalam suasana bulan Ramadan, Ampera A.Y Mebas juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap disiplin protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. (ags/sog)