Foto : Akibat perbuatannya yang menyebabkan nyawa Sariah (52) melayang, Syahroni (56) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Perkara Pahat Penyedap Karet, Nyawa Ibu Setengah Baya Melayang

Foto : Akibat perbuatannya yang menyebabkan nyawa Sariah (52) melayang, Syahroni (56) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Beritakalteng.com, BUNTOK – Pelaku pembunuhan Sariah (52) yang ditemukan tewas di sebuah kebun sawit tidak jauh dari rumahnya di Dusun Kananai, Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan pada Rabu (24/11/2021) lalu akhirnya berhasil diringkus polisi.

Diterangkan oleh Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Makopolres Barsel di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel, Senin (7/3/2022), pelaku Syahroni (56) sudah diamankan oleh jajaran kepolisian sejak Rabu (2/3/2022) lalu.

Diungkapkan oleh Yusfandi, pelaku yang merupakan teman dekat korban tersebut, nekat melakukan pembunuhan hanya gara-gara masalah pahat untuk menyedap karet.

Diceritakan Kapolres, kejadian bermula pada Rabu (24/11/2021) lalu sekitar pukul 14.00 WIB, pada saat korban pergi ke kebun sawit yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya, dengan tujuan memetik cabe bersama kedua temannya yaitu Meilan dan Irene.

Sebelum sampai di tujuan, ketiganya kemudian mampir di pondok milik korban yang didiami oleh pelaku dan mengambil ember untuk dijadikan sebagai tempat menampung cabe.

“Pada saat itu pelaku sempat menawarkan bantuan kepada korban, tapi ditolak oleh korban dengan nada kasar,” cerita Yusfandi.

Selanjutnya, pada saat korban bersama kedua temannya tersebut tengah asik memetik buah cabe, pelaku tiba-tiba datang dan menanyakan keberadaan korban dari kedua saksi, dengan alasan ingin menanyakan letak pahat penyedap karet miliknya yang dia duga disimpan oleh korban.

Pelaku kemudian menghampiri korban dan mulai menanyakan perihal dimana tempat ia meletakan pahat untuk menyedap karet miliknya tersebut.

Namun dikarenakan jawaban dari korban tidak memuaskan dan dianggap kasar, pelaku kemudian emosi dan mengambil kayu bulat yang ada di dekatnya selanjutnya dipukulkan bertubi-tubi sebanyak enam kali di wajah dan kepala korban.

“Pada pukulan keempat, korban sempat mengingatkan kepada korban agar berhenti memukul dengan mengatakan ‘cukup pakde, mati aku, mati aku kita berelaan saja’ sembari mengusap wajahnya yang dipenuhi darah. Namun pelaku tetap melanjutkan pukulannya,” beber Kapolres.

Bahkan kedua saksi yang menyaksikan kejadian itupun sempat mengingatkan agar pelaku menghentikan apa yang dilakukannya terhadap korban, akan tetapi tidak dipedulikan oleh pelaku.

Karena merasa ketakutan, kedua saksi pun melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Selama tiga bulan lebih pelaku melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya pada Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB pelaku berhasil diringkus polisi di daerah Pasuang Kampung Missim, Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini dibidik pasal 338 dan 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: