FOTO :

Hadapi Gangguan Hewan Liar, Segera Hubungi Call 112 Palangka Raya

FOTO : Tim rescue Layanan Cepat Emergency Call (LCEC) 112 atau Call 112 Palangka Raya ketika menangangi sejumlah laporan situasi darurat gangguan hewan liar.

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Layanan Cepat Emergency Call (LCEC) 112 atau Call 112 Palangka Raya memiliki personel yang siap merespon cepat setiap laporan dari masyarakat.

Call 112 Palangka Raya juga melayani laporan situasi darurat seperti gangguan hewan liar meliputi ular, tawon, biawak, hingga kera liar.

Seperti yang disampaikan Kepala DPKP, Dra Gloriana MM bahwa mayoritas laporan gangguan hewan liar yang diterima di Call 112 Palangka Raya yakni ular dan tawon. Gloriana menyebutkan bahwa laporan-laporan jenis tersebut dapat ditindaklanjuti oleh personel rescue.

“Kami memiliki personel yang sudah dilatih keahliannya menghadapi gangguan hewan liar. Dalam proses evakuasi, selalu mengutamakan keselamatan petugas dan warga dengan SOP dan peralatan khusus,” ungkap Gloriana, Minggu (12/12/2021).

Lanjutnya, masyarakat tak perlu ragu untuk menghubungi layanan Call 112 Palangka Raya. Gloriana menyebutkan bahwa layanan ini gratis tanpa dipungut biaya. Proses pelaporan juga tidak dikenakan tarif telepon atau pulsa.

“Program ini adalah program Smart Environtmen yang mengacu pada pembentukan Smart City dari visi dan misi Wali Kota Palangka Raya. Kami ingin masyarakat luas dapat menghubungi kami jika menemukan situasi kedaruratan,” tutupnya.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *