Pemkab Barsel Pompa Semangat Membayar Pajak Lewat Program Daha Tutu

Foto : Bertujuan meningkatkan semangat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah, Pemkab Barsel luncurkan program Daha Tutu.

Beritakalteng.com, BUNTOK – Guna meningkatkan semangat dan kesadaran masyarakat dalam hal pembayaran pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meluncurkan program Daha Tutu.

Dijelaskan oleh Kepala BPKAD Barsel Akhmad Akmal Husein, program Daha Tutu yang merupakan akronim dari semboyan Dahani Dahanai Tuntung Tulus itu, adalah program pemkab Barsel untuk mengundang dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran dan ketaatan pembayaran pajak daerah.

Daha Tutu ini merupakan sebuah strategi peningkatan Tata Kelola Pelayanan Pajak Daerah (TKPPD) di Barsel dengan mengutamakan gerakan moral masyarakat.

“Ini adalah upaya BPKAD untuk lebih proaktif dalam TKPPD,” terangnya kepada awak media, seusai pelaksanaan kegiatan penguatan kapasitas para petugas pengelola pajak daerah yang ada di desa dan kelurahan di Kantor Kecamatan Dusun Selatan, Kamis (16/9/2021).

Dalam melaksanakan program yang merupakan singkatan dari Datang dan Hadir Agar Patuh Tunaikan Kewajiban tersebut, BPKAD bekerjasama dengan TNI, Polri, para penyuluh agama di Kementerian Agama (Kemenag) RI di Barsel dan seluruh pemerintahan desa dan kelurahan yang ada di wilayah tersebut.

“Apa yang kami lakukan dalam hal peningkatan TKPPD ini, kami mengadakan kerjasama dengan Kodim, Polres dan Kemenag, berkolaborasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan para penyuluh agama, untuk menyampaikan tentang kewajiban pajak daerah ini kepada masyarakat,” ungkap Akmal.

Selain itu, dengan Surat Keputusan Bupati Barsel, BPKAD juga telah menetapkan para petugas pengelola pajak daerah yang di setiap desa dan kelurahan.

“Alhamdulilah semua nama-namanya ini kemaren kami minta sama kades-kades, sudah semua desa dan kelurahan menyampaikan,” ucapnya.

“Ini sosialisasi yang ketiga, pertama kemaren di Kecamatan Gunung Bintang Awai, kedua di Kecamatan Dusun Hilir, kecamatan lainnya akan menyusul,” rinci Akmal.

Lanjut Akmal, tujuan jangka panjang program ini adalah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

Meskipun begitu, ia juga mengakui bahwa pengelolaan pajak daerah ini, masih memiliki banyak kekurangan yang disebabkan masih banyaknya data yang belum diperbaharui dan belum valid, serta kondisi geografis sehingga menyulitkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

“Barangkali lebih besar ongkos tranportasi daripada nilai pajak yang harus dibayarkan,” imbuhnya.

“Jadi tujuan kami adalah membangun komunikasi antara masyarakat sebagai wajib pajak dengan kami BPKAD sebagai SKPD yang mengelola pendapatan daerah,” jelasnya menambahkan.

Jadi apabila masyarakat memiliki pertanyaan, keberatan ataupun kesulitan dalam hal memenuhi kewajiban pembayaran pajak ini, bisa disampaikan melalui petugas pengelola pajak yang ada di desa masing-masing.

“Sehingga kami bisa langsung menindaklanjutinya. Kalau memang keberatan, kalau memang kita perlu memperbaiki datanya karena tidak valid, (bisa) kita betulkan, kita perbaiki,” tukasnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Barsel Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, ada 11 jenis pajak daerah, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, BPHTP dan PBB P-2.

“Ada 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten / kota” pungkasnya.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: