FOTO : Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Indriyati Ritha Dewi.

Jaga Ekosistem Sungai, Pemko Palangka Raya Bakal Terbitkan Perwali

FOTO : Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Indriyati Ritha Dewi.

 

BERITAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Indriyati Ritha Dewi mengatakan bahwa Palangka Raya memiliki potensi sungai dan perikanan yang sangat luas yakni 104 danau dan sungai dengan luas 100,9 Km persegi. Demi menjaga kelestarian ikan dan sumber daya ekosistem perairan ini.

“Dinas Perikanan kemudian meluncurkan sebuah inovasi yakni pengajuan Perwali soal Penanggulangan penangkapan ikan ilegal sebagai payung hukum untuk menindak dan melindungi sungai dan perikanan dari ancaman ilegal fishing yang merusak,” katanya, Kamis (12/8/2021).

Selain Perwali, Dinas Perikanan juga berupaya membentuk kelompok di masyarakat sekitaran sungai untuk ikut mengawasi, memantau dan melaporkan adanya kasus ilegal fishing menggunakan racun, bahan kimia atau setrum listrik untuk menangkap ikan. Kelompok ini dinamakan Pokmaswas yang sudah terkumpul sebanyak 23 kelompok di 22 Kelurahan yang dekat dengan danau dan sungai. Tugasnya adalah ikut mengawasi, melaporkan dan mencatat bukti adanya pelanggaran penangkapan ikan kepada Dinas Perikanan untuk selanjutnya diproses. Selain itu Dinas Perikanan juga telah menyiagakan kelompok penyuluh yang akan terjun ke lapangan memberikan pemahaman, pengetahuan dan kesadaran untuk menangkap ikan dengan cara benar.

“Penyuluh ini menyebarkan pemahaman dan sosialisasi bagaimana menangkap ikan tanpa harus menggunakan bahan kimia atau listrik yang merusak habitat ikan dan tentunya kualitas hasil ikan itu sendiri”, jelasnya,

Sementara Plh Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Sandiyanto mengungkap dengan nantinya keluar produk hukum Perwali yang mungkin akan terbit dan disosialisasikan pada awal September mendatang, akan ditegaskan secara jelas sanksi hukum pidana yakni 6 tahun dengan denda maksimal 1,2 milyar jika melakukan penangkapan ikan ilegal.

“Perwali ini sebenarnya sudah sesuai dan sejalan dengan UU 31 tahun 2004 yang menyatakan menangkap ikan tidak diperbolehkan menggunakan racun, setrum dan potas yang memiliki kandungan berbahaya dan merusak dalam jangka panjang”, terangnya. (Arl/aga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *