
Beritakalteng.com, Tamiang Layang – Untuk kegiatan apel pagi, siang dan sore yang dilaksanakan tiap lingkungan kantor Satuan Perangkat Daerah (SOPD) masing-masing terpaksa ditunda sementara waktu. Penundaan tersebut berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Kabar tersebut disampaikan Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas melalui Sekertaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar telah mengeluarkan surat edaran nomor :800/274/ORG tentang ditiadakan sementara apel pagi, siang dan sore di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
“Surat edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Instruksi Bupati Barito Timur nomor: 180/7/HUK/2021 tahun 2021, tanggal 5 Agustus 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4. dan mengoptimalkan posko Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Barito Timur,” ucap Panahan Moetar, Selasa (10/8/2021).
Selanjutnya, dalam surat nomor: 800/274/ORG ini menyampaikan kepada seluruh SOPD berserta PNS, CPNS, PHT, PHL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, bahwa apel di masing-masing SOPD untuk sementara waktu ditiadakan.
“Apel akan kembali diaktifkan Setelah PPKM level 4 berakhir,” jelas Sekda.
Sambungnya, kepada PNS, CPNS, PHT, PHL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, agar selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19.
“Dia meminta kepada seluruh abdi negara untuk mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada,” pungkasnya.(ag)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah