BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Dari total 108 sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, hanya 77 sekolah yang telah mengantongi sertifikat akreditasi.
“Sejauh ini baru 77 SMP yang telah terakreditasi, sisanya masih berprosesm” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Suparmadi melalui Kasi Pendidik Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar, Herman Yudianto, Selasa (22/6/2021).
Menurutnya akreditasi pada suatu lembaga pendidikan merupakan sebuah pengakuan atau legalitas oleh badan berwenang. Sekolah yang terakreditasi artinya telah melalui proses penilaian dan memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.
“Pada dasarnya akreditasi itu prinsipnya untuk mengukur sejauh mana lembaga pendidikan atau sekolah mampu memberikan pembelajaran yang baik kepada peserta didik,” jelasnya.
Dalam proses akreditasi dimaksud, badan atau pihak penilai bakal memberikan rekomendasi tentang berbagai kelemahan sekolah dimaksud. Kritik dan saran tersebut nantinya dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah guna mengevaluasi kembali kebijakan dalam dunia pedidikan.
“Agar sekolah mendapat pengakuan atau akreditasinya, maka harus memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki tenaga pengajar atau guru yang profesional,” tegasnya.
Adapun syarat-syarat akreditasi sekolah/madrasah adalah memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah, memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas, memiliki sarana dan prasarana pendidikan, memiliki pendidik dan tenaga kependidikan, melaksanakan kurikulum yang berlaku dan telah menamatkan peserta didik.
Untuk melaksanakan akreditasi Sekolah/Madrasah, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN ) Sekolah/Madrasah. Kewenangan Badan Akreditasi Nasional ( BAN ) Sekolah/Madrasah adalah merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi Sekolah/ Madrasah. (arl/aga)