Beritakalteng.com, Palangka Raya – Gubernur dan Wakil Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dimasing-masing Fakultas dengan tegas untuk tidak menolak adanya kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Universitas Palangka Raya (UPR).
Dukungan tersebut ditunjukan dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani Gubernur dan Wakil Gubernur BEM dimasing-masing Fakultas, Rabu (9/6/2021).
Adapun isi surat pernyataan yang dibacakan secara langsung oleh Gubernur BEM FISIP UPR, Ronaldi Muher berbunyi bahwa atas nama BEM FISIP UPR, berdasarkan pertemuan antara Dekanat dan Perwakilan BEM pada hari Rabu, tanggal 9 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di ruang Dekan tentang klarifikasi isu penolakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Dengan ini menyatakan sikap TIDAK MENOLAK kebijakan IPI 2021 di Universitas Palangka Raya. Kami akan tetap mendukung kebijakan Universitas Palangka Raya, dan berharap semua ini bermanfaat untuk masa depan UPR JAYA RAYA.
Adanya surat pernyataan yang disampaikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur BEM dimasing-masing Fakultas tersebut mendapat apresiasi langsung oleh Rektor UPR, Dr. Andrie Elia, SE, MSi.
“saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh BEM dimasing-masing Fakultas. Jika dilihat informasi terakhir, IPI maupun UKT masih terjangkau jika dibandingkan dengan Universitas yang lain,” kata Rektor ketika diwawancarai media.
Dirinya juga menjelaskan, dengan adanya isu penolakan IPI baru-baru ini, berimbas terhadap penurunan peminat masyarakat masuk UPR.
Yangmana sebelum adanya isu simpangsiur tersebut mencuat, UPR masuk di peringkat teratas dari 17 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) wilayah Barat tahun 2021 yang dibuka sejak tanggal 17 Mei 2021 kemarin.
“Kelulusan mahasiswa jalur mandiri tidak ada hubungannya dengan besaran IPI, karena IPI hanya akan berlaku jika mahasiswa sudah dinyatakan lulusan seleksi (Sesuai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 10 Ayat 4),”
“Lulusan seleksi ditentukan oleh kemampuan mereka dalam Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) yang diselenggarankan oleh panitia SMMPTN BKS Barat,” jelas Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng ini.
Sekedar menginformasikan, ada 2 kelompok besaran IPI yaitu Kelompok I dan Kelompok II yaitu besaran IPI kelompok I adalah Rp. 0 kemudian besaran IPI kelompok II berkisar Rp. 1.500.000 – Rp. 17.000.000 untuk program studi non kedokteran dan Rp. 150.000.000 untuk kedokteran.
Besaran IPI kelompok I (Rp. 0) ini untuk mengakomodir mahasiswa jalur mandiri yang mempunyai tingkat kemampuan ekonomi menengah kebawah (sebagaimana yang diinginkan oleh Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020
Pasal 10 Ayat 2).
Besaran IPI kelompok II lebih ditujukan bagi mahasiswa jalur mandiri yang mempunyai kemampuan ekonomi menengah ke atas. Lebih jauh mengenai IPI kelompok II ini dalam hubungannya dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2021 Pasal 10 Ayat 3 yaitu Pinsip Kewajaran Kelompok II ini di pandang wajar diberlakukan bagi mahasiswa atau orang tua mahasiswa dari kalangan ekonomi menengah ke atas untuk memberikan kontribusi cukup besar untuk pengembangan UPR sekarang dan akan datang.
Dasar Hukum IPI UPR adalah PERMENDIKBUD 25 TAHUN 2020 Tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbud, khususnya Pasal 10. Pada Permendikbud tersebut point penting yang menjadi pedoman.
(Pasal 10 ayat 1) PTN dapat memungut IPI selain UKT dari mahasiswa program diploma dan sarjana bagi Mahasiswa asing, Mahasiswa kelas internasional, Mahasiswa yang melalui jalur Kerjasama, dan/atau Mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri.
(Pasal 10 ayat 2) IPI tidak dikenakan bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu, (Pasal 10 ayat 3) Besaran IPI ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membayarnya.
(Pasal 10 ayat 4) PTN dilarang menggunakan IPI sebagaimana dimaksud menjadi dasar penentuan kelulusan, Petunjuk Pelaksanaan IPI di UPR Tahun 2021 adalah KEPUTUSAN REKTOR Nomor 2707/UN24/KU/2021 tentang Penentuan Tarif IPI di Lingkungan Universitas Palangka Raya.
Terkait dengan Keputusan Rektor tersebut yang menjadi perhatian Keputusan rektor untuk menaikan memungut dan menaikan nilai IPI UPR tahun 2021 telah di bahas dalam Rapat Senat pada tanggal 13 April 2021. Rapat senat merupakan representasi dari seluruh unsur pimpinan khususnya di tingkat fakultas.
IPI hanya diberlakukan bagi mahasiswa yang memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 1 Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Khususnya pemungutan IPI di UPR hanya untuk mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri, IPI yang dipungut 1x selama menjadi mahasiswa di UPR (bukan setiap semester) bagi mahasiswa yang diterima jalur mandiri.
Peningkatan nilai IPI dipandang wajar karena sekarang UPR ingin meningkatkan kualitas Pendidikan melalui peningkatan pembelajaran berbasis ICT, didukung dengan Gedung yang megah, sarana dan prasarana pembelajaran smart classroom. Yang semuanya itu membutuhkan dana operasional dan pemeliharaan yang tidak sedikit.
Prinsip Proporsional Nilai IPI kelompok II bervariasi antar program studi menganut prinsip proporsional, yaitu berbasis kepada tingkat kepopularitas program studi maupun tingkat keminatan masyarakat memilih program studi tersebut.
Prinsip Berkeadilan, Peruntukan kelompok II bagi golongan ekonomi menengah ke atas akan mensubsidi mereka yang golongan memengah ke bawah dalam rangka pengembangan UPR seleksi masuk melalui jalur mandiri adalah yang terakhir, setelah dilakukan 2 jalur penerimaan mahasiswa baru sebelumnya (SNMPTN dan SBMPTN), yang kedua jalur tersebut tidak dikenakan IPI.
IPI kelompok II juga tetap memperhatikan kondisi ekonomi karena dalam pembayarannya menganut Sistem Angsuran, yang akan ditawarkan kepada mahasiswa, dalam artian berapa kali kemampuan mahasiswa atau orangtua mereka untuk mengansur.(a2)