DPRD Bartim Gelar RDPU Soal Keluhan Warga Desa Pulau Patai

FOTO : Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio

Beritakalteng.com, Tamiang Layang – Akibat diduga menanam bibit pohon tanpa pemberitahuan kepada Warga masyarakat desa Pulau Patai kecamatan Dusun Timur, Salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) setemat diadukan kepada wakil rakyat (DPRD) Kabupaten Barito Timur.

Hal tersebut di bahas pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait keluhan warga masyarakat desa Pulau Patai terhadap PT. ASL yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Barito Timur, Rabu (2/6/2021).

Usai RDPU, Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mendengarkan hasil tanggapan dari pihak PT. ASL, kemudian mendengarkan secara langsung harapan dan juga keluhan masyarakat Pulau Patai.

Dijelaskan Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio hal tersebut harus dibijaksanai dan menjadi pertimbangan dari pihak manajemen PT. ASL karena berbenturan dengan masyarakat, apalagi alasannya menyangkut dengan kepentingan makan dan kebutuhan hidup mereka secara umum yang hanya bergantung pada penghasilan dari berkebun.

“Kami tidak menginginkan adanya konflik dalam menyikapi keluhan masyarakat, karena ketidakbijaksaan perusahaan untuk menyikapi keluhan masyarakat,” ucap Nur Sulistio, Rabu (2/6/2021).

Dan paling terpenting adalah bagaimana mencapai kesejahteraan dan kepentingan masyarakat, artinya investor silahkan datang, namun jangan sampai kita mengharapkan pendapatan dari kehadiran investor tapi justru menghilangkan pendapatan dari masyarakat kita, itu yang tidak kita inginkan, jelas Ketua DPRD.

“Masyarakat tidak akan merusak kawasan dan lingkungan, apalagi untuk kalangan petani dan pekebun, mereka hanya mengelola dan memanfaatkan lahan mereka,” ujar politisi partai Golkar ini.

Lanjut, disampaikan Nur sulistio, terkait penyelesaian masalah ini, pihak perusahaan berjanji akan mengutus bidang-bidangnya untuk bersosialisasi dan berkomunikasi dengan masyarakat di masing-masing kawasan, bebernya.

Disisi lain, External Relation PT. ASL, Andre menyampaikan bahwa sesuai yang disampaikan pimpinan tadi, bahwa pihaknya akan segera tindak lanjuti bersama dengan tim untuk melakukan kegiatan sosialisasi lanjutan.

“Jadi kesalahan komunikasi ataupun kegiatan-kegiatan di masyarakat itu bisa terakomodir pada titik optimal dan bisa menguntungkan bersama,” jelasnya.

Luasan konsesi PT.ASL 19. 520 Hektar, secara otomatis itu kegiatan-kegiatan untuk mengembalikan hutan-hutan yang rusak dan segala macam supaya hijau kembali. terkait Karbon atau Oxigen, tutup Andre mengakhiri pembicaraan.

Dalam RDPU tersebut, turut dihadiri oleh Ketua Komisi dan Anggota DPRD, Asisten I Setda Barito Timur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta para Kabid, Perwakilan dari BPN, Kepala desa Pulau Patai beserta masyarakat didampingi organisasi adat Aman Barito Timur dan tokoh perempuan adat serta beberapa tamu undangan.(ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: