Tersangka : Kuasa Hukum Amar Iswani (kiri), Endah (tengah) mengaku telah menerima SP2HP penetapan tersangka AN, Selasa (9/2/2021).

Kuasa Hukum Amar Iswani Akui Sudah Terima SP2HP Penetapan Tersangka AN

Tersangka : Kuasa Hukum Amar Iswani (kiri), Endah Trisniwati, S.Pd, SH (tengah) mengaku telah menerima SP2HP penetapan tersangka AN dari Polres Barsel, Selasa (9/2/2021).

Beritakalteng.com, BUNTOK – Kuasa hukum Amar Iswani, mengaku bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) terkait penetapan tersangka oknum anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan Adiyat Nugraha.

Tim Kuasa hukum Amar Iswani dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Endas Trisniwati, S.Pd, SH mengatakan pihaknya pada hari ini, Selasa (9/2/2021) telah menerima SP2HP dari penyidik Polres Barsel yang mana yang dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita menunggu panggilan dari penyidik lagi pelimpahan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Buntok,” ucapnya.

Diterangkan Endah, salinan SP2HP tersebut sudah ia serahkan kepada Amar Iswani, sebagai pegangan bagi kliennya tersebut.

Selain itu, terang Endah lagi, polisi sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti tongkat baseball yang digunakan oleh tersangka pada saat kejadian.

“Informasi dari penyidik bahwa berkas terkait hal itu sudah dilimpahkan di Kejaksaan guna menunggu P21,” bebernya.

“Dalam prosesnya ini, apakah ada berkas yang perlu dilengkapi pihak kepolisian, itu yang perlu kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan Negeri Buntok,” tukas Endah menambahkan.

Ia juga menyampaikan bahwa PPKHI Kalimantan Tengah berkomitmen Fiat Justitia Ruat Caelum atau meskipun langit akan runtuh, keadilan tetap ditegakkan

Sementara itu, Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK, melalui Kasatreskrim AKP Yonals Nata Putera, membenarkan informasi penetapan tersangka AN.

“wss wrb iya pak,” tulis perwira menengah polisi berpangkat tiga balok tersebut membenarkan, melalui pesan singkat, Selasa (9/2/2021).

Yonals menjelaskan, karena AN selama ini selalu koorperatif, maka pihak kepolisian tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan kooperatif dipanggil dan tidak akan melarikan diri, dan biar tetap bisa menjalankan pekerjaannya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada Selasa (24/11/2020) lalu, salah satu oknum anggota DPRD Barsel berinisial AN, diduga berupaya menyerang Amar Iswani menggunakan tongkat pemukul baseball di Cafetaria gedung DPRD setempat, saat yang bersangkutan tengah melaksanakan tugas peliputan berita pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2021.

Setelah kejadian tersebut, Amar Iswani kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polres Barito Selatan pada Selasa (24/11/2020).

Atas peristiwa tersebut, AN kini dibidik dengan pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: