Foto :

Dr. Andrie Elia Dorong Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Disahkan

FOTO : Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Dr. Andrie Elia,  S.E., M.Si

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat khsusnya di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Sejumlah tokoh kembali mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat segera disahkan.

Seperti yang disampaikan oleh tokoh kalteng sekaligus akademisi yakni Dr. Andrie Elia, S.E., M.Si meminta agar raperda tersebut dapat segera diproses.

“ini penting untuk segera diproses, selain untuk kebutuhan masyarakat, perda ini juga dapat melindungi alam agar tidak terjadi degradasi akibat lahan yang rusak,” kata Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Dr. Andrie Elia, rabu (3/2/2021).

Tidak itu saja, Dr. Andrie juga menjelaskan bahwa keberadaan perda tersebut juga dapat melindungi hak-hak masyarakat adat itu sendiri. Salah satunya adanya pengakuan hak atas kepemilikan lahan adat, dan lain-lain.

Setelah Perda tersebut disahkan, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng ini berharap kepada pemerintah kabupaten dan kota, agar dapat segera menindaklanjutinya dengan melakukan pemetaan dan penetapan wilayah adat, yang disertai dengan adanya Perda yang menetapkan suatu wilayah sebagai wilayah adat

“untuk mempersiapkan hal tersebut, tentunya harus ada pembentukan tataruangnya. Saat ini hanya Kabupaten Pulang Pisau yang memiliki wilayah adat, dan itu pun tidak seberapa, hanya 600 Ha,” tutupnya.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *