Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Adanya pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang merupakan Raperda Inisiatif DPRD Kalteng tampaknya mendapat dukungan dari kalangan akademisi Universitas Palangka Raya (UPR).
Seperti yang disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum UPR, Dr. H. Suriansyah, SH., MH bahwa dirinya sangat mendukung Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan payung hukum bagi masyarakat adat Kalimantan Tengah.
“Kita dorong hal itu, sehingga kedepanya keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat sampai di daerah pedalaman,” kata Dr. H. Suriansyah ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/1/2021) pagi tadi.
Dirinya juga tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh wakil rakyat yang saat ini tengah berupaya semaksimal mungkin melakukan pembahasa raperda tersebut.
Dengan adanya landasan hukum tersebut, Suriansyah berharap kedepanya tidak ada lagi para investor yang berinvestasi berbenturan dengan masyarakat adat, atau wilayah adat.
“ini salah satu tugas wakil rakyat, karena mereka (Dewan.red) lebih tau mengenai situasi dan kondisi di wilayahnya masing-masing,” katanya menambahkan.
Tidak hanya itu saja, Mantan Ketua PGRI Kalteng ini juga kedepanya akan membangun sinergitas kesemua pihak, baik itu pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif.
“kedepanya kita akan bangun kerjasama ke semua pihak, dengan harapan akan terjalik kemunikasi yang baik dalam membangun Fakultas Hukum UP5R lebih baik lagi,” tutupnya.(*)