beritakalteng.com – Kuala Kurun – Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Kahut, Polres Gunung Mas dalam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, yaitu dengan cara melakukan sosialisasi dan memberi imbauan kepada masyarakat tentang Larangan Penambangan Liar (Illegal Mining) di tepian sungai.
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di Kecamatan Kahut agar tidak melakukan Penambangan liar dan mematuhi aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku penambangan liar berupa denda dan hukuman penjara di Wilayah Hukumnya. Senin (18/1/2021) siang.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Kahut Iptu Waryoto S.H., M.M., menyampaikan bahwa dalam rangka antisipasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan liar maka Polsek Kahut secara rutin akan terus-menerus melakukan sosialisasi dan Imbauan kepada masyarakat baik melalui kegiatan pemasangan spanduk, maupun sambang ke masyarakat dengan pengerahan para Bhabinkamtibmas ke Desa-Desa serta melakukan Patroli ke daerah-daerah yg bisa jadi tempat penambangan liar.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi kepada Masyarakat untuk mencegah kerusakan lingkungan sehingga tercipta Provinsi Kalimantan Tengah khususnya di Kecamatan Kahut yang mempunyai ekosistem yang baik dan terhindar dari banjir,” ucap Kapolsek. (arl)