Ketua Pengadilan Negeri Kasongan Berganti

Kasongan – Ketua Pengadilan Negeri Kasongan Kelas II Kasongan Kabupaten Katingan berganti.

Ketua Pengadilan Negeri Kasongan yang lama Rudita Hernawan dimutasi untuk menduduki jabatan salah satu hakim di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat.

Penggantinya adalah Haris Budiarso yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Melong Wane Kabupaten Kepulauan Talaut Provinsi Sulawesi Utara.

Acara pisah sambut Ketua Pengadilan Negeri Kasongan kelas II Rudita Setya Hermawan kepada Haris Budiarso, itu berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Katingan,  Selasa, (12/1/2021).

Pisah sambut ini dihadiri Bupati Katingan Sakariyas,  Wakil Bupati Sunardi Litang,  Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto dan pejabat Forkopimda serta kepala SOPD dan sejumlah undangan lainnya.

Dalam kesempatan ini, Rudita Hermawan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Katingan dan jajaran serta masyarakat Katingan.

“Saya bertugas di Katingan ini sebagai penegak hukum sudah hampir tiga tahun tepatnya dua tahun sepuluh bulan, ” kata Rudita Hermawan.

Untuk itu dirinya menyampaikan permohonan maaf apabila dalam menjalankan tugasnya ada kesalahan. “Saya baik pribadi maupun staf serta hakim apabila selama ini ada yang tidak berkenan, saya selaku pimpinan mohon maaf,” ujarnya.

Rudita mengaku,  selama dirinya menjabat pihaknya banyak menangani kasus narkotika, kemudian disusul masalah kehutanan dan ilegal mining.

Bupati Katingan Sakariyas mengatakan,  meski nantinya sudah tidak berdinas di Katingan,  pihaknya berharap kepada Kepala PN Kasongan yang lama,  Rudita Hermawan beserta isteri dan keluarga tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan.  “Bukan saja bagi jajaran Pengadilan Negeri Kasongan tetapi juga bagi kami Pemerintah Kabupaten Katingan dan seluruh lapisan masyarakat, ” ujar Bupati Sakariyas.

Sakariyas juga mengucapkan selamat datang kepada Ketua Pengadilan Negeri Kasongan yang baru,  Haris Budiarso dan menyampaikan selamat menjalankan tugas.

(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *