beritakalteng.com – Palangka Raya – Plt. Gubernur Kalimantan Tengah, Habib Ismail Bin Yahya hadiri rapat koordinasi (Rakor) Sinergitas Kebijakan Pusat dan Daerah tetkait pelaksanaan regulasi Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja secara virtual di aula Jayang Tingang kantor gubernur setempat, Rabu (14/10/2020).
Dalam arahannya, Habib Ismail menuturkan bahwa Forkopimda diminta membentuk tim kecil terkait pembahasan UU Cipta Kerja dimaksud.
“Arahan yang pertama adalah kita sebagai pribadi dan juga sebagai perwakilan pemerintah pusat diharapkan bisa membaca, mempelajari dan bikin tim kecil untuk membahas Undang-Undang Cipta Kerja ini,” ujarnya.
Jika pun ada sesuatu yang memang kurang atau sesuatu yang tidak menguntungkan bagi daerah, maka silakan diajukan untuk memberi masukan. Sebab nanti Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak berdiri sendiri, namun bakal ada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan untuk melaksanakan di lapangan.
“Jajaran Forkopimda juga diminta untuk meluruskan isu-isu tentang UU Cipta Kerja. Nanti akan kita coba lakukan pendekatan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat, karena apa yang mereka tuntut dalam Undang-Undang Cipta Kerja sudah terakomodir,” katanya.
Sebab itu, para awak media juga diminta turut proaktif meredam berbagai isu yang berpotensi menyebabkan kegaduhan atau meresahkan masyarakat.
“Prioritas utama pemerintah saat ini adalah menangani isu-isu yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu Menkopolhukam RI, Mahfud MD dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh lambatnya perizinan.
“Seingat saya, Undang-Undang Cipta Kerja ini dilatarbelakangi oleh lambatnya perizinan dan terlalu banyaknya meja-meja birokrasi yang harus dilalui kalau orang akan meminta izin usaha. Oleh karena itu, kemudian muncul gagasan Omnibus Law, satu undang-undang yang menyelesaikan problem berbagai undang-undang,” pungkasnya. (AR)