Foto : Kepala DSPMDes Barsel Mario, saat memberikan keterangan terkait Kades Kalanis, Rabu (7/10/2020).

Terancam Hukuman Diatas Enam Tahun Penjara, Kades Kalanis Dinonaktifkan

Foto : Kepala DSPMDes Barsel Mario, saat memberikan keterangan terkait Kades Kalanis, Rabu (7/10/2020).

Beritakalteng.com, BUNTOK – Lantaran tersangkut kasus hukum dan telah menjadi terdakwa dalam kasus menggunakan Ijazah palsu yang membuatnya terancam pidana penjara selama enam tahun, Kepala Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan Sardiani dinonaktifkan dari jabatannya.

Informasi penonaktifan Sardiani dari jabatan Kades Kalanis ini, disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMDes) Barsel Mario, kepada awak media di Kantornya, Rabu (7/10/2020).

Dikatakan Mario, pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Barsel tentang penonaktifan sementara Kades Kalanis dengan dasar pertimbangan surat dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Buntok yang menyebutkan bahwa Sardiani didakwa dengan ancaman hukuman penjara diatas enam tahun.

Kemudian, dasar pertimbangan yang kedua adalah surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel tentang perkembangan sidang kasus di pengadilan.

Hal tersebut, dikatakan Mario lagi, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

“Kepala desa itu bisa diberhentikan dengan tiga alasan, salah satunya adalah tersangkut masalah hukum. Jadi dari beberapa item itu, sudah memenuhi persyaratan bahwa yang bersangkutan dinonaktifkan sementara,” terangnya.

Sesuai dengan Permendagri, kekosongan posisi kepala desa langsung diisi otomatis oleh Sekretaris Desa (Sekdes), sampai kasus yang menjerat kades tersebut dinyatakan incraht dan yang bersangkutan divonis sebagai terpidana.

“Setelah ada keputusan incraht, Camat kemudian mengusulkan pelaksana tugas (Plt) kades, sampai pemilihan kades berikutnya. Plt ini (harus) dari PNS yang diusulkan oleh Camat,” jelas mantan Camat Dusun Hilir itu.

Sebelumnya diketahui, saat ini Sardiani telah berstatus terdakwa dan harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Buntok.

Ia ditetapkan sebagai terdakwa karena tersandung kasus pemalsuan Ijazah yang ia gunakan untuk memenuhi persyaratan pemberkasan mengikuti pemilihan Kades Kalanis, yang dilaksanakan serentak bersama dengan puluhan desa se-Barsel pada tahun 2019 lalu.

Berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor : LP/I/2020/Kalteng/Res.Barsel tertanggal 13 Januari 2020, Sardiani terbukti melanggar Pasal 263 KUHP dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemalsuan/menggunakan Ijazah palsu dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: