Pers Rilis : Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, SIK didampingi Kasatreskrim AKP Yonals Nata Putera, dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Barsel, Senin (5/10/2020), menerangkan kronologis dan penyebab kebakaran di Kelurahan Pendang, Minggu (27/9/2020) lalu.

Anak Dibawah Umur, Pelaku Penyebab Kebakaran di Pendang Dibebaskan

Pers Rilis : Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, SIK didampingi Kasatreskrim AKP Yonals Nata Putera, dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Barsel, Senin (5/10/2020), menerangkan kronologis dan penyebab kebakaran di Kelurahan Pendang, Minggu (27/9/2020) lalu.

Beritakalteng.com, BUNTOK – Lantaran masih dibawah umur, dua anak AA (12) dan MD (12) yang menyebabkan terbakarnya beberapa ruangan di bangunan SDN 2 dan SDN 3, serta sebuah rumah tinggal warga di Kelurahan Pendang, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Diterangkan oleh Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, SIK, dalam pers rilisnya kepada awak media, di Mapolres Barsel di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Senin (5/10/2020), pengembalian kedua anak yang masih berstatus pelajar tersebut, merupakan hasil sidang Diversi (musyawarah) pada Sabtu (3/10/2020) lalu.

Dalam sidang yang dilaksanakan di Polsek Dusut dan dihadiri oleh Petugas Bapas Kelas II Muara Teweh, pekerja profesional dari Dinas Sosial, Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMDes) Barsel, tokoh adat, tokoh agama, Demang, Lurah Pendang dan Camat Dusut, diperoleh keputusan bahwa pelaku anak berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Kemudian, orang tua pelaku anak berjanji mengawasi, membimbing, menjamin serta bertanggung jawab terhadap pelaku anak supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Ketiga, orang tua pelaku anak bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp15 juta kepada korban Elni yang rumahnya ikut terbakar dalam peristiwa nahas tersebut, dengan batas waktu selama tiga bulan.

Selanjutnya pelaku anak dikembalikan kepada orang tua dengan diawasi oleh perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat sekitar.

Kelima, baik kepala sekolah SDN 2 maupun SDN 3 Pendang, sesuai petunjuk Kepala Dinas Pendidikan Barsel, akan mengikuti hasil sidang diversi yaitu penyelesaian permasalahan tersebut secara jalan damai dan tidak akan menuntut ganti rugi apapun terhadap pelaku anak.

Kebakaran : Bahu membahu antara warga dan aparat saat berusaha memadamkan api yang membakar beberapa bangunan di SDN 2 dan SDN 3, serta sebuah rumah tinggal dan Musala di Kelurahan Pendang, Kecamatan Dusun Utara, Minggu (27/9/2020) lalu.

Sebelumnya diketahui bahwa telah terjadi kebakaran di Kelurahan Pendang pada Minggu (27/9/2020) lalu sekitar pukul 11.20 WIB yang menghanguskan empat ruangan kelas SDN 2 Pendang, tiga ruangan kelas dan satu buah Musala di SDN 3 Pendang, serta sebuah rumah tinggal milik korban bernama Elni.

“Akibat kejadian tersebut, menyebakan kerugian ditaksir mencapai Rp739 juta lebih,” ungkap Kapolres.

Diungkapkan Devy, berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti berupa satu buah kantong plastik berisi arang dan abu serta satu buah botol kaca bekas BBM pertalite yang disita dari pelaku MD, kebakaran pertama kali terjadi adalah di antara ruangan kelas VI dan Musala di SDN 3 Pendang.

Sementara itu, berdasarkan keterangan para pelaku, untuk kronologis kejadian adalah bermula saat empat orang anak yakni AA, MD, AN dan DN bertemu dan membuat janji untuk mabuk-mabukan dengan cara menghisap aroma bensin.

Untuk memenuhi keinginan mereka tersebut, pelaku MD kemudian mengambil BBM jenis pertalite dari kelotok milik orang tuanya.

“Pertalite itu dibuat kedalam sebuah botol plastik bekas minuman,” beber Devy.

Selanjutnya, keempat anak ini kemudian bertemu di SDN 3 Pendang. Ketiga anak yaitu AN, MD dan AA langsung masuk ke Musala dengan cara memanjat melalui teralis dan masuk lewat plafon.

Salah satu anak lainnya, yakni DN, menyusul kemudian setelah buang hajat. Namun DN tidak kembali sendirian, ia menyusul ketiganya dengan membawa satu orang teman lainnya yakni JJ.

“DN dan JJ ini masuk ke plafon Musala dan merokok disana,” cerita perwira polisi berpangkat dua melati itu lagi.

Lanjut Devy, berikutnya AN keluar dari Musala, sementara itu AA kemudian memungut sebuah botol kaca yang diletakkannya diatas meja, kemudian ia tuangkan pertalite kedalam botol tersebut sembari memegang pemantik api di satu tangan lainnya.

Sesaat kemudian MD tiba-tiba datang dan merebut pemantik api dari AA yang menyebabkan botol terjatih dan BBM tersebut tumpah keatas meja dan lantai ruangan. AA kemudian meletakkan kembali botol keatas meja dan MD mulai menyulut api di botol tersebut.

“AA sempat menutup mulut botol dengan tangannya, namun karena api terlalu besar dan kepanasan, AA kemudian menjauhkan tangannya dan menghempaskan botol menggunakan tangan kirinya, sehingga menyebabkan botol terjatuh dan api kemudian menyambar BBM yang tadi tumpah di lantai,” sampaikan Kapolres.

Akhirnya mereka berusaha memadamkan api dengan menggunakan triplek, kain dan kasur dengan cara dipukul-pukulkan. Api pun berhasil dipadamkan, namun kasur yang digunakan untuk memadamkan api ternyata terbakar dalam bentuk bara.

Bara api di kasur ini sempat digunakan pelaku MD untuk menyulut rokoknya. Kemudian MD, berusaha memadamkan bara api di kasur dengan cara diinjak dan dikencingi.

Selang sepuluh menit kemudian, setelah mereka telah berada di rumah masing-masing, ternyata terjadi kebakaran besar di bangunan tersebut dan menghanguskan beberapa ruangan dan Musala di SDN 3, beberapa ruang kelas di SDN 2 dan sebuah rumah tinggal milik korban Elni.

Beruntung, berkat kerja keras warga bersama aparat kepolisian, TNI setempat dengan alat seadanya, api bisa dipadamkan sebelum menghanguskan seluruh bangunan yang ada.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: