Foto : Ir. HM. Farid Yusran, MM

Dinilai Cacat Hukum, Pemkab Diminta Cek Penjaringan Perangkat Desa Bundar

Foto : Ir. HM. Farid Yusran, MM

Beritakalteng.com, BUNTOK – Karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa, DPRD Kabupaten Barito Selatan minta kepada Bupati untuk mengecek kembali proses penjaringan perangkat Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara.

Permintaan peninjauan ulang proses penjaringan perangkat desa Bundar Tahun 2020, saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi gabungan DPRD serta perwakilan sekertaris daerah dan Pemerintahan Desa Bundar di gedung rapat gabungan komisi DPRD, Jumat (25/9/2020).

“Kita minta kepada Bupati, pak Eddy Raya Samsuri agar mereview kembali proses pemilihan perangkat Desa,” cerita Ketua DPRD Barsel Ir. HM. Farid Yusran, kepada awak media seusai memimpin jalannya rapat.

Diungkapkan Farid, masalah ini berawal dari beberapa surat yang berbeda penafsirannya oleh panitia seleksi maupun Kepala Desa, sehingga penafsiran itu bertentangan dengan Perda.

“Apabila dalam proses tersebut ada yang salah untuk segera dihentikan dan diulang kembali supaya sesuai dengan Perda,” tukasnya.

Pasalnya, Farid khawatir apabila hal tersebut dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya tindakan, maka akan terjadi kesalahan dan cacat hukum serta ditakutkan kedepannya akan ada terjadi tindak pidana korupsi.

“Karena gaji yang mereka (Perangkat Desa terpilih) terima, serta dana pengeluaran yang ditanda tangani oleh mereka nantinya tidak akan sah, kalau diangkat dengan cara yang tidak sah pula,” khawatirkan Politis PDI Perjuangan ini.

DPRD menyarakan, agar pengecekan kembali tersebut dilakukan di semua proses penjaringan, mulai dari awal hingga akhir, seperti panitia serta persyaratannya yang harus sesuai dengan Perda yang ada.

Kemudian, agar Camat Dusut dapat konsekuen dalam menjalankan aturan yang ada, karena permasalahan tersebut merupakan rekomendasi dari Camat sebelum di SK-kan oleh Kepala Desa.

“Sebenarnya filter kita cukup banyak, hanya saja yang menjaga filter ini yang kadang-kadang salah dalam menafsirkan aturan, itu masalahnya,” sebutnya.

“Kalau melihat aturan itu, tidak ada yang salah, baik dari surat Sekretaris Daerah maupun dari peraturan daerah, hanya dari penafsirannya saja yang salah,” imbuh Farid mengakhiri.(Sebastian)
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: