FOTO :

Ini Rekomendasi Hasil Kongres I Lintas Daerah Aliran Sungai Kalteng

FOTO : konfrensi pers yang dilaksanakan oleh panitia kongres I Masyarakat Dayak Lintas Daerah Aliran Sungai Kalimantan Tengah Tahun 2020 di Sekretariat DPW Indonesia Hebat Bersatu (IHB) Gedung Batang Garing palangka Raya, rabu (23/9/2020)

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Setelah melaksanakan Konggres I Masyarakat Dayak Lintas Daerah Aliran Sungai Kalimantan Tengah Tahun 2020 yang diaksanakan selama 3 hari sejak tanggal 17 sampai 19 September 2020 kemarin telah menghasilkan sejumlah rekomendasi.

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh sejumlah masyarakat dari masing-masing Kabupaten dan Kota se Kalteng ini siap mendukung dan mengawal Kebijakan Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Kalimantan Tengah yang sudah diatur dalam regulasi ketahanan pangan Nasional melalui Program Strategis Nasional  (Food Estate).

Seperti yang disampaikan Ketua panitia Kongres Ducun Helduk Umar menyampaikan, Dalam pelaksanaan Mega Proyek Food Estate tersebut di Kalimantan Tengah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberdayakan Sumber Daya Manusia lokal dan prasana penunjang lainnya.

“Menolak Penempatan Warga Transmigrasi Baru dari luar Wilayah Kalimantan Tengah (memberlakukan moratorium untuk tidak membuka lahan transmigrasi baru), dan mendesak melakukan revitalisasi, intensifikasi, dan ekstensifikasi Pertanian di semua Kawasan Transmigrasi dan Eks Kawasan Transmigrasi Kalimantan Tengah, sebagai Kawasan penyangga Ketahanan Pangan di Kalimantan Tengah,” kata Ducun, rabu (23/9/2020).

Dalam konfrensi pers di Sekretariat DPW Indonesia Hebat Bersatu (IHB) Gedung Batang Garing palangka Raya ini, Dirinya kembali menjelaskan rekomendasi selanjutnya, mendesak DPR RI, Pemerintah Pusat membuat dan mengesahkan Undang-undang Perlindungan Masyarakat Adat dan masuk dalam Prolegnas Tahun 2020, dan disahkan sebagai Undang-Undang paling lambat Desember tahun 2020.

Meminta Kepada Presiden RI, Cq. Kementerian PAN/RB dalam hal rekruitmen ASN, Wajib merelokasikan quota ASN untuk masyarakat lokal dengan presentase 70 persen.

“Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR-RI, kami mendesak agar Provinsi Kalimantan Tengah diberikan Otonomi Khusus dalam Kebijakan Pemerintahan,” jelasnya menambahkan.

Hasil kongres tersebut meminta kepada Presiden RI dan DPR-RI agar menyetujui pembentukan Partai Lokal di Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Bupati  dan Walikota, DPRD Kab. Kota Se Kalimantan Tengah, segera membuat Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Adat dan Pengakuan Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah selambatnya Desember 2020.

Dalam rekruitmen anggota TNI / Polri (AKMIL dan AKPOL), dan STPDN di  Kementerian Dalam Negeri wajib mengakomodir Putra Putri Asli Dayak Kalimantan Tengah.

Meminta Kepada Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, segera mengajukan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (Pemekaran Wilayah Provinsi dan Kabupaten).

“Kepada Pimpinan Daerah, dalam hal Rekruitmen Pejabat Daerah dalam Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota se Kalimantan Tengah wajib memprioritaskan dan  mengakomodir Putra – Putri Dayak Kalteng yang memenuhi kriteria tanpa membedakan Agama dan daerah asal,” jelasnya lebih dalam.

Sementara itu, Panitia Pengarah Kongres, Thoseng Asang menambahkan, dalam rekomendasi kongres I Masyarakat Dayak Lintas Daerah Aliran Sungai meminta Kepada Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota wajib melaksanakan Peraturan Daerah tentang Kearifan Lokal pada semua bidang.

Pembinaan Ormas Lokal dan Nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, termasuk dalam dana Pembinaan organisasi.

“Berkaitan dengan Lembaga Adat, Rekruitmen Perangkat Adat (Damang dan Mantir) harus dilakukan Assesmen terbuka agar menghasilkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas,” katanya menambahkan.

Hasil rekomendasi tersebut juga mentut Lembaga Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah agar konsisten dan berkomitmen dalam pelaksanaan tugasnya.

Ketua Umum DAD Provinsi dan Kabupaten/Kota bukan berasal dari Pejabat Publik/Jabatan Politik  atau Pengurus Partai Politik pada semua tingkatan.

“Kepada Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Kalimantan Tengah, Wajib membuka program studi yang terfokus pada Kelembagaan dan Petugas Adat Dayak serta Peningkatan Sumber Daya Manusia Dayak,” jelas Thoseng menambahkan.

Rekomendasi tersebut juga menuntut agar Pemerintah Daerah dan Akademisi wajib mendesak percepatan pembangunan Pusat Balai Kajian Ilmu Pengetahuan untuk semua bidang keilmuan serta  menyiapkan SDM dan Inprastrukturnya.

Pimpinan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menuangkan kedalam Anggaran Belanja Daerah (Belanja Rutin, Pembangunan, Hibah), seluruh kegiatan yang tertuang pada poin 8 sampai poin 18.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: