
Beritkalteng.com, BUNTOK – Pihak Inspektorat Kabupaten Barito Selatan bantah bahwa kasus dugaan penyelewengan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara Telah selesai.
Bantahan tersebut dilontarkan oleh Sekretaris Inspektorat Barsel Ben Yuhadi, kepada awak media melalui pesan singkat, Sabtu (12/9/2020).
Menurut Ben, hingga saat ini Kades Panarukan Limbung, belum menyerahkan bukti apapun kepada pihaknya, terkait sudah dilakukannya pengembalian sejumlah dana yang diduga diselewengkan dari dana Silpa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 sampai dengan 2019 itu.
“Itu (dugaan penyelewengan dana Silpa) belum tuntas, sebab tidak ada bukti pengembalian sesuai dengan temuan hasil pemeriksaan kami,” tulisnya.
Sementara itu, berkaitan dengan tanggal jatuh tempo pengembalian dana itu sendiri yakni tanggal 26 Agustus, diakui oleh Ben, itu terhitung berdasarkan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditetapkan oleh Bupati.
“Kalau batas waktu pengembaliannya, benar saja tanggal 10 September karena Kades menghitung sejak tanggal LHP diterima, sedangkan kami menghitung tanggal 26 Agustus sejak berdasarkan penetapan Bupati,” jelasnya.
Sebelumnya, diinformasikan oleh salah satu media daring, bahwa Limbung selaku Kades Panarukan mengaku telah melakukan pengembalian dana tersebut telah dilakukan pada tanggal 7 September 2020, pasalnya perhitungan batas waktu tanggal pengembalian yang ditetapkan oleh Inspektorat yaitu tanggal 26 Agustus 2020 adalah keliru dan yang benar adalah batas waktu pengembalian adalag tanggal 10 September 2020.
Dugaan penyelewengan dana Silpa oleh oknum Kades Panarukan itu sendiri, diungkapkan oleh Inspektur Inspektorat Barsel Liharfin melalui Sekretarisnya Ben Yuhadi.
Ia mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan khusus (Riksus), Inspektorat menemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran sebesar kurang lebih Rp200 juta.
“Sekitar Rp200 juta dana Silpa itu digunakannya (Kades), katanya untuk kepentingan desa, tapi setelah kami periksa tidak ada juga kegiatan yang dilakukan menggunakan dana itu,” ungkap Ben.
Berdasarkan temuan hasil Riksus tersebut, Inspektorat kemudian memberikan batas waktu selama 60 hari kepada Kades untuk mengembalikan dana yang dimaksud.
Namun, hingga waktu jatuh tempo yang ditentukan, yakni tanggal 26 Agustus 2020, tidak ada pengembalian dana apapun yang dilakukan oleh Kades Panarukan.
“Sampai tanggal 26 Agustus itu terakhir masa pengembalian dana itu, tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya. Dan kami minggu kedua ini akan turun melakukan pengecekan, berdasarkan hasil LHP itu,” terangnya.
“Apabila dia tidak bisa melakukan pengembalian dana itu, kami akan laporkan kepada Bupati. Bila kata pak Bupati serahkan kepada APIP, APIP yang akan menangani itu,” sebutnya.
Penggunaan dana itu sendiri, terang pria yang pernah menjabat sebagai Camat Dusun Hilir tersebut lagi, dilakukan oleh Kades tanpa melalui persetujuan Badan Permusyawarahan Desa (Desa).
Sementara itu, berdasarkan peraturan yang berlaku, dana Silpa desa sebelum digunakan harus melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APNDes), untuk menentukan kegiatan apa saja yang akan dilakukan menggunakan anggaran tersebut.
“Dana Silpa itu tidak boleh digunakan sembarangan. Itu harus lewat musyawarah desa, dituangkan dalam APBDes, baru bisa digunakan,” jelasnya.
“Ini kami dengar tidak melalui musyawarah, dia (Kades) gunakan sendiri. Lalu ada honor insentif BPD tidak dibayarkannya, alasannya karena tidak ada SPj-nya. Kami sarankan semua itu di kembalikan,” beber Ben menambahkan.
Di tempat berbeda, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMDes) Barsel Mario, menjelaskan, bahwa dalam dua tahun berturut-turut desa Panarukan menyisakan dana Silpa, yakni Tahun 2018 dan 2019, dengan total anggaran sebesar hampir Rp500 juta.
“Kalau Panarukan ini, ada Silpa tahun 2018, ada Silpa tahun 2019, makanya di tahun 2020 ini jumlah Silpa mereka jadi sekitar Rp500 juta sekian,” rincinya.
Sesuai dengan peraturan pemerintah dan peraturan peraturan turunan lainnya yang mengatur tentang dana desa, maka Mario menegaskan untuk sementara DSPMDes tidak akan menyetujui pencairan anggaran desa baik itu Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Desa Panarukan, sebelum mereka menyelesaikan Musdes perubahan untuk tahun 2020.
“Makanya untuk mereka (Panarukan), tidak kita salurkan dulu (DD dan ADD), sampai mereka selesai melaksanakan Musdes perubahan tahun 2020,” tukasnya.
“Saya tidak mengerti juga, kenapa kemaren (2019) kok punya mereka ini bisa dicairkan, padahal masih ada Silpa?” Imbuh Mario.(Sebastian)