Bagi Masker : Wabup Barsel Aty Djoedir dan Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, SIK saat melepaskan rombongan DPRD, Lembaga Masyarakat, Komunitas dan tokoh agama dan adat yang dilibatkan membantu pembagian masker gratis bagi warga di Kota Buntok, Kamis (10/9/2020).

Polres Barsel Gelar Apel Persiapan Pilkada dan Indonesia Bermasker

Bagi Masker : Wabup Barsel Aty Djoedir dan Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, SIK saat melepaskan rombongan DPRD, Lembaga Masyarakat, Komunitas dan tokoh agama dan adat yang dilibatkan membantu pembagian masker gratis bagi warga di Kota Buntok, Kamis (10/9/2020).

Beritakalteng.com, BUNTOK – Jajaran Polres Barito Selatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, Kelembagaan Masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, komunitas dan lainnya di daerah setempat, melaksanakan apel persiapan jelang Pilkada serentak tahun 2020 dan program Indonesia bermasker, Kamis (10/9/2020).

Upacara yang diselenggarakan di Lapangan Kantor Bupati Barsel di Jalan Pelita Raya Kota Buntok tersebut, merupakan giat yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia berdasarkan perintah Kapolri Jendral Pol Idham Azis, dengan tujuan utama persiapan lintas sektoral guna penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2020 yang aman dan damai serta bebas dari Covid-19.

Sebab saat ini, kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia tengah berada dalam situasi mengkhawatirkan, dengan angka konfirmasi positif mencapai 200 ribu penderita.

Bahkan berdasarkan rilis dari Kementerian Kesehatan RI pada Tanggal 8 September 2020 lalu, beberapa pekan terakhir Indonesia mengalami lonjakan laju penyebaran orang per orang yang sangat drastis.

Dari data yang ada, lonjakan laju penyebaran tertinggi terjadi antara tanggal 23 Agustus sampai dengan 8 September yakni sebanyak 50 ribu kasus, atau lebih cepat sembilan hari bila dibandingkan pada periode 28 Juli sampai 22 Agustus 2020, yang juga mencatatkan 50 ribu kasus konfirmasi positif.

Sedangkan sebelumnya, di Indonesia membutuhkan waktu hingga 115 hari untuk mencatatkan angka penyebaran dari 2 kasus ke 50 ribu kasus, yakni pada periode 2 Maret sampai 25 Juni 2020. Laju penyebaran kemudian mulai melonjak pada periode 26 Juni sampai 27 Juli, atau hanya butuh waktu 32 hari untuk mencapai angka konfirmasi positif dari 50 ribu ke 100 ribu pasien.

Akibatnya, 59 negara di dunia kini memasukan WNI ke dalam daftar hitam orang yang dilarang masuk ke negara mereka.

Sementara itu, di Barsel sendiri, hingga kini telah mencatatkan konfirmasi positif Sars Cov 2 itu di angka 238 kasus. Meskipun 212 orang diantaranya sudah berhasil disembuhkan, namun daerah berjuluk Bumi Batuah tersebut masih masuk dalam daftar salah satu kabupaten di Indonesia yang paling rawan penyebaran Covid-19, dengan angka laju penyebaran sebesar 1,78 poin.

Maka dari itu, kedisiplinan dalam hal mematuhi protokol kesehatan adalah sesuatu yang mutlak harus dilakukan oleh masyarakat, agar segera bisa terbebas dari masalah penyebaran penyakit yang pertama kali merebak di provinsi Wuhan, Tiongkok tersebut.

Selain bertujuan untuk menghindari penyebaran yang lebih luas, protokol kesehatan yaitu selalu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak, juga merupakan bentuk kepedulian bersama, demi menjaga agar warga bisa tetap beraktifitas di luar rumah, sehingga ekonomi tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Untuk itulah, giat Indonesia bermasker yang dilaksanakan oleh Polres Barsel ini, diharapkan mampu membangkitkan semangat kesidiplinan warga dalam hal mematuhi protokol kesehatan terutama dalam hal penggunaan masker.

Sebab, menurut Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, SIK upaya terbaik untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit yang sudah menelan jutaan korban jiwa di seluruh dunia tersebut, hanya bisa terjadi apabila seluruh komponen masyarakat dari yang paling bawah hingga jajaran pemerintahan, bekerja sama dan bahu membahu selalu mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku.

“Harapan kita, masyarakat bisa lebih tertib lagi dalam menggunakan masker. TNI, Polri dan Pemda tidak akan bisa berbuat apa-apa, tidak akan sanggup mendisiplinkan masyarakat, bila tidak dibantu oleh seluruh stakeholder maupun seluruh lapisan tokoh masyarakat. Karena seperti yang kita lihat tadi, masih banyak masyarakat kita yang tidak menggunakan masker,” ucapnya kepada awak media, sesaat setelah membagikan masker di Plaza Pasar Beringin Kota Buntok.

“Harapan kami kedepan ini, masyarakat bisa lebih tertib dan lebih disiplin dalam penggunaan masker supaya angka penyebaran Covid-19 ini bisa menurun,” imbuhnya lagi.

Bagi Masker : Masih banyak ditemukan warga Kota Buntok yang tidak menggunakan masker saat pelaksaan giat pembagian masker gratis.

Didampingi oleh Wakil Bupati Satya Titiek Atyani Djoedir, Sekda Eddy Purwanto, Kasdim 1012/Buntok Mayor Inf. Tubagus Abdul Halim, Ketua Pengadilan Negeri Buntok Bayu Seno Mahartoyo Sukmo, Kasi Pidsus Kejari Barsel Bayu Fermady serta beberapa anggota DPRD dan tokoh masyarakat, Devy menerangkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sedikitnya 10.000 lembar masker yang dibagikan secara gratis bagi seluruh warga.

Bekerja sama dengan beberapa Parpol, kelembagaan masyarakat, organisasi dan komunitas yang ada di Barsel, pembagian masker dilakukan di enam titik di Kota Buntok, yakni di Jalan Pelita Raya depan Kantor Bupati, di simpang tiga Jalan Pelita Raya – Pembangunan depan Pos Polisi, di Jalan Pelita Raya Bundaran Jalan H. Indar, di Jalan Panglima Batur depan Plaza Beringin dan di Jalan Merdeka Raya depan pasar Beringin.

“Hari ini kita laksanakan Maskerisasi serentak. Semua Forkopimda kita libatkan, kemudian tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, Parpol, lembaga, komunitas dan lainnya, kita bagikan masker di enam titik di Kota Buntok. Ada kita siapkan 10.000 lembar masker yang kita bagikan hari ini,” rinci perwira polisi berpangkat dua melati itu.

Lanjut Devy, guna lebih memaksimalkan kepatuhan masyarakat dalam hal penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya, ia juga mendorong agar pemda segera menerbitkan peraturan tentang sanksi pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

“Kita juga sudah sampaikan juga kemaren, agar pemerintah segera membuat perda itu (sanksi pelanggaran protokol kesehatan), dengan pondasinya adalah Inpres nomor 6 tahun 2020 itu,” tuturnya.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *