Bagi Masker : Sekda Barsel Eddy Purwanto, saat memasangkan masker kepada pengunjung di Plaza Pasar Beringin Kota Buntok, Kamis (10/9/2020).

Pemkab Barsel Segera Terbitkan Perbup Sanksi Tidak Menggunakan Masķer

Bagi Masker : Sekda Barsel Eddy Purwanto, saat memasangkan masker kepada pengunjung di Plaza Pasar Beringin Kota Buntok, Kamis (10/9/2020).

Beritakalteng.com, BUNTOK – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Hal tersebut, disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel Eddy Purwanto di sela kegiatan pembagian masker gratis kepada masyarakat di Plaza Pasar Beringin Kota Buntok, Kamis (10/9/2020).

Dikatakan Eddy, Perbup wajib mematuhi protokol kesehatan tersebut, bertujuan agar meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan lain-lainnya.

Sebab selama ini, khusus untuk di wilayah Bumi Batuah itu sendiri, masih banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan oleh masyarakat, terutama dalam hal kedisiplinan menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Saat ini, Perbup dimaksud masih dianalisa bagian hukum dan telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri serta Pemprov Kalimantan Tengah.

“Berkenaan dengan Perbup penindakan disiplin penggunaan masker dan lain sebagainya itu, saat ini sesuai dengan petunjuk pak Bupati , pemda sudah membuat rancangan Perbup tersebut dan sekarang sedang di analisa di bagian hukum,” beber pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Barsel itu menerangkan.

Sementara itu, berkenaan dengan penerapan sanksi terutama denda berupa uang masih dievaluasi dan dipertimbangkan, mengingat situasi perekonomian masyarakat saat ini yang juga tengah sulit akibat terdampak pandemi Covid-19.

“Kemungkinan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan didenda sosial. Misalnya membersihkan sampah dengan diberikan seragam khusus agar tidak mengulangi lagi,” tutur Eddy.

Lebih jauh, Eddy menjelaskan, ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan oleh gugus tugas untuk memberikan pemahaman bagi masyarkat betapa pentingnya mendisiplinkan diri dalam mematuhi protokol kesehatan.

Penindakan sendiri, akan lebih diutamakan terhadap koorporasi, rumah makan, bank maupun badan usaha lainnya.

Ia juga berharap Perbup ini nantinya bisa didukung dari segi pendanaannya oleh daerah, karena dalam melaksanakan penegakkan peraturan tersebut pasti akan menimbulkan biaya.

Sementara itu, Ketua DPRD Barsel Ir. HM. Farid Yusran, juga turut mendorong agar pemda segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk segera menghentikan laju penyebaran Sars Cov 2 tersebut, salah satunya adalah dengan menerbitkan Perbup tentang kewajiban masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Sudah semestinya Bupati segera menerbitkan Perbup, agar orang lebih disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan terutama menggunakan masker,” dukung Farid.

Sebab menurut Farid, saat ini catatan jumlah kasus konfirmasi positif di kabupaten bersemboyan Dahani Dahanai Tuntung Tulus tersebut cukup mengkahwatirkan, yakni mencapai angka 238 pasien.

Meskipun 212 orang diantaranya sudah berhasil disembuhkan, namun itu tidak membuat Barsel keluar dari dalam daftar sebagai salah satu kabupaten di Indonesia yang paling rawan penyebaran Covid-19, dengan laju angka penyebaran sebesar 1,78 poin.

Maka dari itu, kedisiplinan dalam hal mematuhi protokol kesehatan adalah sesuatu yang mutlak harus dilakukan oleh semua orang, agar bisa terbebas dari masalah penyebaran penyakit yang pertama kali merebak di provinsi Wuhan, Tiongkok tersebut.

Selain itu, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka sudah semestinya Barsel menerbitkan Perbup terkait hal tersebut.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *