RDP : Bahas masalah utang BBM Pemkab Barsel tahun 2019 yang belum terbayarkan, Banggar laksanakan RDP dengan TAPD, Kamis (3/9/2020).

SPj Utang BBM Pemkab Sebesar Rp716 Juta Diduga Fiktif

RDP : Bahas masalah utang BBM Pemkab Barsel tahun 2019 yang belum terbayarkan, Banggar laksanakan RDP dengan TAPD, Kamis (3/9/2020).

Beritakalteng.com, BUNTOK – Dewan ungkap fakta adanya dugaan pemalsuan tandatangan pada dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan penggelapan dana bahan bakar minyak (BBM) Pemerintah Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2019 sebesar Rp716 juta yang belum terbayarkan dan menjadi polemik hingga sekarang.

Dugaan tersebut, diungkapkan oleh Ketua DPRD Barsel Ir. HM. Farid Yusran, kepada awak media, seusai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Kantor DPRD setempat, Kamis (3/9/2020).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, bahwa pihak SPBU yang merupakan pihak ketiga selaku pemegang kontrak penyedia BBM bagi pemkab, berinisial PM, mengaku tidak pernah menerima pembayaran. Pasalnya sebagaimana tercantum dalam surat pernyataannya, ia tidak pernah menandatangani semua dokumen pembayaran yang ada di dalam SPj.

“Dari data yang ada, memang diduga keras itu ada penyimpangan, ada tindak pidana. Ada dua disana itu tindak pidananya, satu pemalsuan tandatangan, karena tandatangan direktur SPBU dipalsukan semua dalam SPj keuangan. Kedua, diduga dikorupsi,” beber Farid.

Padahal, dari keterangan TAPD pada saat rapat, dari bukti keuangan daerah, dana pembayaran tersebut sudah dikucurkan dari kas daerah.

“Sebenarnya begini, itu kan penggunaan BBM di tahun 2019, di dalam SPj keuangan Pemda, Setda bagian umum, bahwa itu (pembayaran) sudah di SPj-kan, tetapi palsu. SPBU tidak pernah menandatangani itu. Kemudian SPBU menyatakan bahwa kalian (pemkab) masih punya utang sekian,” ungkapnya.

“Tapi berapa kerugiannya itu kita tidak tahu, yang pasti kerugiannya ini diduga sebesar minimal Rp716 juta itu. Karena itu yang (diduga) dikorupsi, yang seharusnya diserahkan ke SPBU tetapi tidak disampaikan,” terang politisi PDI Perjuangan itu menambahkan.

Oleh sebab itulah, Daerah tidak bisa menganggarkan pembayaran tersebut, karena laporan kekurangan dana tersebut tidak terhitung sebagai utang.

“Makanya kita tidak bisa menganggarkan untuk membayar itu, karena itu bukan utang. Karena secara SPj itu sudah!” tegasnya.

Untuk menentukan langkah apa selanjutnya yang akan diambil oleh Dewan terkait dengan permasalahan tersebut, diakui Farid pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Terkait dengan penggunaan BBM ini, kita kan sudah meninta kepada BPK RI untuk melakukan pemeriksaan investigative dan itu dituangkan dalam keputusan bersama antara DPRD dan Bupati,” tuturnya.

“Menurut saya, ini bisa dilaporkan sekarang, bisa diadukan nanti. Cuma karena kita sudah terlanjur meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan investigative, jadi kita tunggu hasil BPK dulu,” tukas Farid.

Ia juga menghargai adanya upaya dari pemerintah daerah yang melakukan pemeriksaan secara internal, untuk membuka kasus dugaan pengelapan dana BBM tersebut.

“Kita menghargai juga upaya pemerintah daerah yang melakukan pemeriksaan di dalam sana, untuk mengurai benang kusut tentang BBM ini, kita hormati itu,” ucapnya.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *