Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti hasil rakor rapat koordinasi (rakor) antara pemda Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan PT Pertamina (Persero) terkait aset jalan di Kabupaten Barito Timur.
KPK diwakili Satgas Korgah Wilayah II bersama Gubernur Kalteng dan jajaarannya, melakukan kunjungan ke lokasi aset di Kab. Barito Timur, hari ini, Kamis 6 Agustus 2020.
“KPK berharap adanya sinergi antara Pemda Kalteng dan Pertamina untuk mengembangkan infrastruktur jalan, meningkatkan konektifitas antar daerah guna mempermudah transportasi komoditas. Terutama hasil pertambangan dan perkebunan,” kata Ketua Satgas Korgah Wilayah II, Asep Rahmat Suwandha dalam kunjungan lapangan, kamis (6/8/2020)
Aset berupa jalan yang terletak di Desa Bentot Kecamatan Petangkep Tutui sampai dengan Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat tersebut, merupakan termasuk ‘landing site’, yang terletak di Sungai Patai Telang Baru, KabupatenBarito Timur.
Aset ini merupakan jalan khusus untuk transportasi pengangkutan hasil pertambangan, perkebunan, dan pertanian di Kab Barito Timur. Aset jalan sepanjang 60Km senilai Rp200 Miliar ini awalnya dibuka untuk mendukung mobilisasi kegiatan eksplorasi Pertamina di daerah Tanjung pada akhir 1960-an.
Sebelumnya, dalam pertemuan yang dilakukan pada Rabu (5/8), di Aula Kantor Gubernur Kalteng telah dibahas rencana, untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan aset yang dapat memberikan efek pengganda ekonomi atau ‘economic multiplier effect’, dengan estimasi nilai 5 hingga 7 Triliun Rupiah, sehingga diharapkan dapat memulihkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalteng pasca pandemi COVID-19.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyampaikan dirinya dan jajaran pemda Kalteng berkomitmen mendorong optimalisasi aset Pertamina tersebut guna menambah PAD. Dia juga menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung upaya KPK membantu pemda dan Pertamina dalam menyelesaikan aset yang masuk kawasan hutan pada jalan Pertamina, dengan membangun sinergi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk kesejahteraan masyarakat Kalteng.
“Pemerintah daerah meminta kepada Pertamina untuk menyerap tenaga kerja lokal serta berpedoman kepada aspek Health, Safety and Environment (HSE),” ujar Sugianto.
Di lain pihak, PT Pertamina menyambut baik kerja sama optimalisasi pemanfaatan aset ini dengan menggandeng atau stakeholder, yang ada di Pemprov, Pemkab dan mitra lainnya. Pertamina membutuhkan dukungan pemda dalam pendayagunaan aset Pertamina di Barito Timur, sehingga kegiatan optimalisasi aset dapat segera terealisasi.
Sementara itu, Asdatun Kejaksaan Tinggi Kalteng Ronald Bakara memberikan pandangan dari aspek hukum administrasi negara, bahwa penertiban sertifikat hak pakai aset milik Pertamina sudah sah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.
“Aset sudah ‘clear’, sehingga dapat menguatkan program optimalisasi aset. Untuk itu, agar dibuatkan MoU antara PT Pertamina (Persero), Pemprov Kalteng dan Pemkab Barito Timur,” ujar Ronald.
Disepakati pertemuan akan ditindaklanjuti dengan rapat penyusunan/pembahasan isi ‘Memorandum of Understanding’ atau MoU, pada Jumat 7 Agustus 2020 antara Pemprov Kalteng, Pemkab Barito Timur dan PT Pertamina (Persero). Penandatanganan MoU dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2020.
Pertemuan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi di Provinsi Kalteng.
Tim juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) program manajemen aset, optimalisasi pendapatan daerah, dan peningkatan pajak daerah Pemkot Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur dan Kapuas, bersama dengan Direksi dan Komisaris Bank Kalteng, Bapenda wilayah masing-masing, serta pejabat terkait lainya.(YS)