Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Berkenaan dengan kasus perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisila PS terhadap sejumlah mahasiswanya, hingga saat ini masih ditangggapi dengan serius oleh Unsur Pimpinan Universitas Palangka Raya (UPR).
Hal itu, seperti yang disampaikan Wakil Rektor Bidang Hukum Organisasi SDM, dan Kemahasiswaan, Prof Dr Suandi Sidauruk MPd menyampaikan, pihaknya sudah mengambil tindakan terhadap oknum yang bersangkutan, dengan menyampaikan rekomendasi langsung kepada pihak kementrian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud).
Selain itu, Kata Prof Suandi Sidauruk mengatakan, pihaknya juga sudah membuat surat permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, untuk meminta salinan putusan terhadap PS.
“Dalam Fakta sidang, yang bersangkutan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun, dan putusannya selama 1 setengah tahun. begitu diputuskan, kita langsung meminta staf untuk meminta hasil putusanya, tetapi itu tampaknya memakan proses. Tidak serta putusan dibacakan hasilnya langsung keluar hasil putusannya,” Terangnya, Senin (20/7/2020).
Lanjutnya menuturkan, dari hasil putusan sidang tersebut, akan dilampirkan pula pada surat yang dikirimkan ke Kemendikbud RI. Selebihnya, pihak pimpinan UPR menyerahkan penuh kepada pihak Kemendikbud RI, untuk bisa ditindaklanjuti sebagaimana adanya aturan perundang-undangan yang mengatur profesi dosen.
“Jadi, untuk saat ini kami sedang menunggu hasil putusan dari Kemendikbud RI, atas rekomendasi yang sudah kami sampaikan. Kami tegaskan, kalau kami tidak hanya berdiam diri, namun sudah jauh-jauh hari telah melakukan berbagai langkah-langkah yang semestinya dilakukan,” TegasProf Suandi Sidauruk.
Sekedar untuk diketahui pula, dalam kronologis peristiwa, unsur pimpianan UPR dalam hal ini telah menempuh bebeapa langkah, diantaranya membentuk tim kode etik yang didasari surat tugas No. 3357/UN24.3/KP/2019 tanggal 12 Agustus 2019. Lalu, UPR mengeluarkan SK No 375/UN24/KP/2019 tanggal 22 Agustus 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan Ketua Program Studi Pendidikan Fisika FKIP UPR.
Kemudian, adanya Surat Perintah Penahanan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah No. Sp.Han/7/VIII/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 28 Agustus 2019.
UPR mengeluarkan SK No. 465/UN24/KP/2019 tanggal 26 September 2019 tentang Pembayaran Penghasilan Sebesar 50% sebagai PNS saudara PS pendidik pada FKIP UPR. Lanjut, adanya salinan putusan pengadilan No. 23/Pid.B/2020/PN Plk tanggal 6 April 2020 dan telah berkekuatan hukum tetap (BHT) tanggal 14 April 2020.
Serta, UPR juga telah mengeluarkan SK No. 898/UN24/KP/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang pemberhentian sementara sebagai PNS dan Pemberhentian Pembayaran Penghasilan 100% saudara PS pendidik pada FKIP UPR.
Surat Tugas Tim Pemeriksa No. 1368/UN24/2020 tanggal 19 Juni 2020. Dan yang terakhir, yakni Surat Rektor UPR No. 1573/UN24/KP/2020 tanggal 7 Juni 2020 tentang usul pemberhentian PNS a.n. PS.(YS)