FOTO : Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kalteng bersama pihak eksekutif, diwakili oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BAKEUDA) Provinsi Kalteng, di ruang rapat Komisi I DPRD Kalteng, Rabu (15/7/2020) siang tadi

Bahas Penyertaan Modal, Komisi I DPRD provinsi Gelar RDP Bersama Pihak Eksekutif

 

FOTO : Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kalteng bersama pihak eksekutif, diwakili oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BAKEUDA) Provinsi Kalteng, di ruang rapat Komisi I DPRD Kalteng, Rabu (15/7/2020) siang tadi.

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Unsur Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan usulan penyertaan modal pemerintah provinsi Kalteng, kepada PT Bank Kalteng, pada hari Rabu (15/7/2020).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kalteng Yohannes Freddy Ering didampingi sejumlah anggota komisi lainnya, yakni Wakil Ketua H Muhajirin, serta anggota Irawati, Sirajul Rahman dan Sugiarto, yang juga dihadiri perwakilan pihak eksekutif.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Y. Freddy Ering menyampaikan, adapun agenda pembahasan kali ini, ialah terkait usulan penyertaan modal pemerintah provinsi Kalteng, berupa tanah atau bangunan gedung KONI dan kantor Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Kalteng kepada PT. Bank Kalteng.

“Sebagai tindaklanjutnya, untuk tambahan penyertaan modal dan aset itu, dari pemerintah provinsi kepada Bank Kalteng, perlu adanya pembahasan legislasi, dan dasarnya harus melalui peraturan daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut,” Ucap Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kalteng, usai memimpin rapat tersebut.

Lanjut Y. Freddy Ering menuturkan, sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru, terkait persyaratan baik untuk bank nasional maupun bank daerah, khususnya untuk bank daerah, penyertaan modal besarnya minimal Rp. 3 Triliun.

“Sesuai dengan Buku II, untuk penyertaan modal baru sampai sekitar Rp. 1,5 Triliun. Dan dari hasil rapat pemegang saham, telah disepakati untuk memperkuat modal Bank Kalteng, maka penyertaan modal sebesar Rp. 3,5 Triliun. Dimana untuk pemegang saham sendiri, meliputi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten,” Terangnya.

Sementara itu, usai rapat tersebut, perwakilan pihak eksekutif, melalui Kabid Aset dan Akuntansi BAKEUDA Provinsi Kalteng, Yuyun Wahyudi SE MSi menyampaikan bahwa baru saja pihaknya menggelar rapat bersama Komisi I DPRD Kalteng.

Kata Yuyun, adapun penyertaan modal pemerintah provinsi, dilatarbelakangi dengan terbitnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 12/POJK03/2020 tentang konsolidasi Bank Umum, pasal 8 ayat 2 dan 5 tentang modal inti minimum sebesar Rp 3 Triliun, yang penerapannya bagi Bank Pemerintah Daerah, paling lambat 31 Desember 2024.

Selain itu latar belakang, meningkatkan modal dasar dari hasil RUPSLB PT. Bank Kalteng No 18 tanggal 24 April 2019 tentang peningkatan modal dasar PT. Bank Kalteng, disepakati target modal dasar harus ditingkatkan dari Rp 1 Triliun menjadi Rp 3,5 Triliun.

“Penyertaan modal dari pemerintah provinsi Kalteng itu, selain berupa dana juga berupa aset. Oleh karena itu, selanjutnya dalam hal ini nanti bapak gubernur, yang akan bersurat kepada DPRD, untuk sekiranya nanti bisa mendapatkan persetujuan. Itu akan dibahas pada rapat-rapat berikutnya,” Ucap Yuyun.

Jadi, lanjut Yuyun menerangkan, rapat yang dilakukan hari ini, ialah termasuk membahas hal tersebut, untuk bisa ditindaklanjuti pada rapat-rapat berikutnya.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: