Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke – 5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kalteng, Selasa (7/7/2020).
Adapun agenda rapat paripurna kali ini, ialah mengagendakan Laporan Hasil Rapat Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalteng dalam rangka membahas Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.
Kemudian, Penandatangan persetujuan bersama Gubernur Provinsi Kalteng dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng, terhadap Raperda Provinsi Kalteng, tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Serta, Pendapat akhir atau pidato Gubernur Provinsi Kalteng.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno SP didampingi Wakil Ketua Jimmy Carter dan Hj Faridawaty Darland Atjeh, diikuti pula unsur Ketua Komisi dan Fraksi, serta anggota dewan lainnya.
Sementara, perwakilan eksekutif, dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, serta didampingi sejumlah Kepala SOPD Kalteng dan para tamu undangan lainnya.
Usai rapat paripurna tersebut, saat dibincangi para awak media, Ketua Bapemperda DPRD Kalteng H Maruadi menyampaikan, dalam Perda ini, pada awalnya mengusulkan untuk para petani peladang, itu untuk mengakomodir Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kalimantan Tengah ini.
“Karena, hingga saat ini belum ada aturan yang jelas mengakui adanya MHA. Dan, akhirnya maka muncullah gagasan ini, untuk mengakomodir mereka,” Ucap Legislator dari fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kalteng ini.
Sebagaimana juga untuk diketahui bahwa pihaknya juga telah mengkonsultasikan Raperda ini, pada pertemuan-pertemuan sebelumnya, ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). Dimana, dari pihak kementerian tetap mengacu pada MHA.
Selanjutnya, Kata H Maruadi juga menuturkan, sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada BAB I butir 31, dijelaskan bahwa Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim, di wilayah geografis tertentu, karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum.
Oleh sebab itu, Anggota Komisi IV Bidang Infrastruktur, Pembangunan dan Tenaga Kerja tersebut kembali menerangkan, dalam UU NO 32 tahun 2009 tersebut, masih memperbolehkan membakar lahan, untuk mencukupi kebutuhan hariannya.
Harapannya juga, melalui Perda ini maka masyarakat petani peladang di wilayah Kalimantan Tengah, dapat terakomodir, sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat setempat, dalam pengelolaan lahannya.
Sementara itu, di hari dan waktu yang sama, kepada para awak media, Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menyampaikan apresiasi, atas penetapan Perda tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.
“Dimana, Perda ini juga berlaku sejak tanggal ditetapkan, hingga waktu yang tidak ditentukan, sampai adanya perubahannya itu terjadi,” Ucap Wakil Gubernur.
Sambung Habib Ismail, kendati pun demikian, pihaknya juga akan tetap konsisten, untuk mensosialisasikan PLTB (Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar). Karena, mengingat saat ini kita sedang bertranformasi, yang mana sebelumnya membakar lahan tidak diijinkan, sekarang ini sudah diperbolehkan, secara sedikit-sedikit, dengan tetap mengikuti Perda yang sudah ditetapkan ini.
Dimana, Kata Habib Ismail, dalam Perda tersebut, diantaranya mengatur, satu keluarga peladang, diperbolehkan membakar lahan, maksimal 2 hektar, dengan beberapa catatan yang harus diikuti, sesuai isi aturan Perda tersebut.
“Yang pasti, harapannya juga Perda ini dapat segera ditindaklanjuti dan disosialisasikan kepada seluruh pihak, termasuk kepada pihak kepolisian hingga ke pelosok, serta para perangkat Kecamatan dan Desa, untuk selanjutnya disampaikan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah,” Tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, dalam Rapat Paripurna ini juga dilakukan Penandatangan persetujuan bersama Gubernur Provinsi Kalteng dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng, terhadap Raperda Provinsi Kalteng, tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. (YS)