PPDB Tahun 2020, Jalur Zonasi Disdik Kota Terapkan Kebijakan Berdasarkan Radius

FOTO :  Ketua Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Palangka Raya Esra, saat dibincangi BeritaKalteng.com, Selasa (7/7/2020) siang tadi.

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di satuan pendidikan, Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Palangka Raya, melalui 4 (empat) mekanisme.

Hal ini, seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya H Akhmad Fauliansyah, melalui Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Esra , saat dibincangi BeritaKalteng.com, di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2020) siang tadi.

Dikatakan Esra, PPDB wilayah Kota Palangka Raya, sudah dilaksanakan dan berakhir pada tanggal 26 Juni 2020 kemarin. Khususnya, untuk pelaksanaan PPDB di SMP Negeri, dilakukan pada 25 sekolah, yang tersebar di 5 (lima) kecamatan, yang ada di wilayah Kota Palangka Raya.

Dalam pelaksanaan PPDB, Jelas Esra mengutarakan bahwa pihaknya mengacu kepada Permendikbud No. 44 Tahun Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Serta diterjemahkan juga, ke dalam Surat Keputusan Walikota Palangka Raya No 188.45/245/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB.

“Ada empat jalur PPDB. Jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi. “Keempat jalur penerimaan PPDB tersebut harus diterapkan di masing-masing sekolah, dikarenakan ketentuan tersebut sudah tercantum dalam permendikbud dan keputusan wali kota,” Terang Esra.

Lanjut Esra menjelaskan, sesuai ketentuan yang ditetapkan, untuk porsentase penerimaan oleh pihak sekolah, yakni 70 persen dari jalur zonasi, 15 persen dari afirmasi, 10 persen prestasi dan 5 persen dari perpindahan tugas orang tua.

Jadi, masing-masing calon peserta didik, dipersilahkan memilih salah satu, dari 4 jalur yang sudah ditentukan tersebut.

Esra juga menambahkan, sebanyak enam SMP yang melaksanakan PPDB secara online, seperti SMP 1, SMP 2, SMP 3, SMP 6, SMP 8 dan SMP 9. Sedangkan sisanya, sebanyak 19 SMP lebih memilih melakukan PPDB secara konvensional atau offline. Sementara, untuk tingkat SD penerimaan tidak berbeda dan hanya dilaksanakan secara konvensional atau offline.

Khususnya, untuk jalur zonasi, Timpal Esra menyebutkan bahwa pihaknya lebih memprioritaskan peserta didik, yang lebih dekat jarak tempuhnya antara rumah dengan sekolah. Sedangkan, untuk jalur usia diurutkan dari usia tertua sampai usia termuda pendaftar.

Sementara, perbedaan jalur zonasi yang diterapkan pada tahun 2020 ini, sedikit berbeda dengan tahun 2019 lalu. Yang mana, pada tahun kemarin, penerimaan jalur zonasi berdasarkan Rukun Tetangga (RT) dan pada tahun ini, berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah, yakni tidak lebih dari radius 5 (lima) Kilometer.

“Hal ini, kita batasi untuk menepis, adanya pandangan, terhadap salah satu sekolah yang lebih difavoritkan. Itu juga, dalam rangka pemerataan penerimaan calon peserta didik baru, di masing-masing sekolah dan wilayah tertentu,” Ungkapnya.

Ditambahkan Esra, seperti salah satunya di SMPN 2 Palangka Raya, dengan membludaknya animo masyarakat, untuk mendaftarkan anaknya, masuk sekolah tersebut, sekaligus upaya membatasi, maka kebijakan khusus pun diambil, yakni dengan membatasi radius, hanya menjadi 2,5 Kilometer dari sekolah dan rumah.

“Ya kita sangat bersyukur, selama pelaksanaan PPDB di wilayah Kota Palangka Raya, pada beberapa waktu lalu, dapat berjalan secara aman, tertib dan lancar,” Tutupnya.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: