Pemda Kapuas Terus Diimbau dan Ditertibkan Pelanggar Selama PSBB

SANKSI : Beberapa pemuda yang masih keluar saat jam malam diberlakukan ditertibkan.

Beritakalteng.com, KUALA KAPUAS – Sejumlah pelaku usaha dan warga di beberapa lokasi di kawasan dalam kota Kapuas menjadi sasaran penindakan karena melanggar aturan PSBB.

Hal ini ditegaskan Kasatpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin sebagai upaya menyukseskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut.

Para pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan PSBB itu, yakni Rumah Makan Seafood Idola jalan Tambun Bungai, penjual kuliner gorengan pentol di depan Indomaret Jalan Tambun Bungai. Beberapa warga juga masih ditemukan berkumpul di bebebrapa ruas jalan.

“Warga yang masih melanggar kita imbau dan tindak,” jelas Kasatpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin, Minggu (14/6/2020).

Selain itu, pihaknya juga menindak pelanggar PSBB, yakni pedagang buah jeruk di Jalan Melati simpang Melati dan Jalan Mawar. Hal itu terus menerus dilakukan agar ada kesadaran pedagang dan masyarakat setempat.

“Kita selalu ingatkan agar masyarakat mematuhi aturan PSBB sebagaimana yang tertuang dalam Perbub nomor 31 tahun 2020 tentang pedoman pemberlakuan PSBB,” tegasnya.(ydi/a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: