Beritakalteng.com, PALANGKA, RAYA – Petugas gabungan di sejumlah posko lintas batas (Libas) Covid-19 di Kota Palangka Raya, tetap memperketat pengawasan terhadap arus keluar masuk orang. Baik menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Bahkan tidak tanggung-tanggung lagi aturan yang diterapkan, yakni setiap orang yang ingin masuk ke wilayah Kota Palangka Raya, selain menunjukan KTP, juga harus menunjukkan surat keterangan (Suket) sehat bebas dari Covid-19.
Ketatnya ketentuan masuk Kota Palangka Raya dikhawatirkan akan berdampak dalam banyak sisi, terutama sektor perekonomian. Salah satunya yang sedang hangat dibicarakan adalah melonjaknya harga daging ayam potong dengan kisaran harga Rp.80 ribu per kilogram.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan, menipis tudingan bahwa kenaikan harga daging ayam potong itu dikarenakan terhambat pasokannya di jalur perbatasan.
Padahal kata dia, petugas lintas batas telah banyak meloloskan truk maupun pikup pengangkut ayam potong memasuki Palangka Raya.
“Kami melihat tidak ada masalah, 85 persen sopir angkutan barang sembako hingga ayam potong kooperatif melengkapi diri dengan surat keterangan sehat covid-19,” ungkap Alman, Kamis (28/5/2020).
Menurut Alman, kepatuhan para sopir angkutan barang sembako maupun angkutan ayam potong ini, sudah terlihat pada hari ketiga pasca lebaran sejalan ketentuan yang telah berlaku.
“Masyarakat tetap tenang dan tidak termakan isu-isu yang tidak benar. Kalaupun ada harga ayam potong naik, itu lebih akibat adanya ulah oknum spekulan yang bermain,” tukasnya.
“Sementara, letatnya peraturan masuk ke Kota Palangka Raya tidak lain sebagai cara kita untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Palangka Raya,” tambah Alman.(a2)