Pembentukan Pansus Bansos DPRD Kalteng Dapat Dukungan Legislator Senayan

FOTO : Anggota Komisi VI DPR RI dapil Kalteng, Mukhtarudin.

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Mukhtarudin menyampaikan dukungannya, atas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Anggaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Tim Pengawasan Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah oleh DPRD Kalteng (Pansus-Bansos COVID-19 DPRD Kalteng).

“Sebagai salah satu lembaga yang tugas dan fungsinya telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, tupoksi dari legislatif tidak hanya meliputi Legislasi dan anggaran, melainkan juga melakukan fungsi pengawasan,” Ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp pribadinya, Senin (11/5/2020).

Lanjut Politisi Golkar Kalteng ini mengungkapkan, sebagaimana adanya peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh negara, terkait tugas dan fungsi (tupoksi) legislatif bahwasanya tupoksi pengawasan menjadi salah satu tupoksi yang harus dijalankan.

“Saya mendukung adanya pembentukan Pansus-Bansos COVID-19 yang telah dibentuk oleh DPRD Kalteng,” Kata Legislator yang duduk di Senayan ini.

Sambung H. Mukhtarudin menegaskan, penyelenggaraan fungsi pengawasan, terhadap penggunaan anggaran COVID-19, merupakan hal yang wajar dan sejalan dengan instruksi langsung dari Presiden RI bapak Ir. H. Joko Widodo (Jokowi).

“Langkah yang diambil oleh kalangan Dewan Provinsi saat ini, merupakan langkah politik yang tepat dan harus didukung. Itu harus kita dukung, dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran COVID-19. Yang mana tujuannya juga untuk menjaga obyektivitas serta ketepatan sasaran, dari penggunaan yang bertanggungjawab dan tepat sasaran,” Timpal Anggota Komisi VI DPR RI Bidang Perdagangan, Perindustrian, Koperasi UKM, BUMN, Investasi dan Standarisasi tersebut.

Langkah politik, dari kalangan Dewan Provinsi, dengan membentuk Pansus-Bansos DPRD Kalteng dinilai sudah tepat, karena memiliki tujuan dan maksud yang jelas.

“Karena, mereka menjalankan tupoksi pengawasan nya, dan sudah melewati mekanisme yang benar dan sudah melibatkan institusi terkait sesuai undang-undang,” Imbuhnya.

Selain itu, sambungnya, fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh DPRD Kalteng sah saja, menurut undang-undang dan DPRD bisa saja membentuk Panja maupun Pansus, untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah yang dianggap perlu untuk disikapi.

Disisi lain, menanggapi penggunakan anggaran refocusing COVID-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kalteng. Dirinya juga berharap, agar pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng, bisa lebih proaktif lagi, untuk bisa menyampaikan data perencanaan penggunaan realokasi dan refocusing anggaran COVID-19, bisa segera disampaikan oleh pihak Eksekutif, kepada pihak legislatif, khususnya kepada Pansus-Bansos DPRD Kalteng.

“Selain itu, data penggunaan penggunaan realokasi dan refocusing anggaran COVID-19, saya rasa DPRD Kalteng juga harus Proaktif, agar data tersebut bisa segera disampaikan oleh pihak Eksekutif, karena ini merupakan hal yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, namun pada intinya, saya selaku anggota DPR-RI dari dapil Kalteng, sangat mendukung adanya pembentukan dan pelaksanaan tugas Pansus-Bansos DPRD Kalteng,” Pungkasnya.(YS/a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: