Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Anggota DPRD Palangka Raya Sigit Widodo meminta masyarakat tidak perlu panik setelah menerima informasi Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah resmi menerima surat keputusan dari Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/294/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota setempat,
“Baiknya, pemko harus melakukan sosialisasi tentang PSBB lebih dahulu kepada masyarakat. Paling tidak dua sampai tiga hari cukup, sambil tim gugus tugas Covid-19 menyiapkan semua perangkat atau aturan yang akan diterapkan selama PSBB,”kata Sigit, Jumat (8/5/2028).
Dengan adanya sosialisasi. maka masyarakat segera mengetahuinya dan tidak merasa panik ketika PSBB diterapkan nantinya. Tak kalah penting pemko juga harus menyiapkan dana untuk jaring pengaman sosial selama penerapan PSBB berlaku.
PSBB itu sendiri biasanya berlangsung selama masa inkubasi terpanjang, yakni paling lama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran kasus yang sama. “Nah selama itu masyarakat harus mengikuti setiap peraturan yang akan diterapkan nantinya,” terang Sigit.
Selama PSBB berlaku nantinya, tambanya, maka masyrakat harus tetap menerapkan pola hidup sehat, tetap dirumah saja jangan keluar rumah jika memang tidak ada kepentingan yang mendesak, gunakan masker jika hendak bepergian, dengan begitu penerapan PSBB dapat memutus mata rantai penyebaran pandemi virus.
“Mudah-mudahan saja upaya yang akan dilakukan ini bisa memutus mata rantai virus koroma di Kota Palangka Raya. Semoga wabah virus ini cepat berlalu,” harapnya.(*)