Memutus Mata Rantai Covid-19, Legislator Kota ini Dukung Penerapan PSKH

FOTO : Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Penerapan Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH) telah dijalankan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dilaksanakan di sepuluh kelurahan mendapat dukungan kalangan legislatif

Diantaranya yakni Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf mengatakan, pihaknya mendukung penuh penerapan PSKH tersebut. Diterapkannya PSKH ini kata dia, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sedang terjadi saat ini.

“Nah, dalam penerapan PSKH ini apakah masyarakat telah siap dalam artian mereka benar-benar diam dirumah saja atau malah sebaliknya,” ujar Wahid, Selasa (5/5/2020).

Namun disisi lain lanjut dia, apakah dalam penerapan PSKH ini dari segi kesiapan pemerintah untuk menjamin kehidupan masyarakat saat PSKH diberlakukan, juga perlu disiapkan secara matang.”Seperti kesiapan penyaluran sembako, maupun bansos,”terangnya.

Harus diakui sambung Wahid, setiap kebijakan, baik seperi semi PSBB ataupun PSKH tentu akan mempengaruhi segala kegiatan masyarakat. Seperti pedagang keliling atau pasar malam yang mencari nafkah sehari-hari terpaksa dibatasi aktivitas usahanya.

“Masyarakat yang hidupnya berpenghasilan harian seperti pedagang, tentu mengalami kesulitan di tengah adanya kebijakan penanganan Covid-19. “Nah, inilah yang perlu pemerintah perhatikan saat menerapkan kebijakan,” jelasnya lagi.

Sebenarnya tambah Wahid, apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19 ini, tentu akan berdampak pada banyak sisi. Baik dari sisi masyarakat kecil dan satu sisi lagi betapa pentingnya penerapan kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona ini.

“Saya rasa semua kebijakan itu pasti akan ada dilema di dalam pemerintahan maupun masyarakat, namun dalam situasi seperti ini kita kembalikan saja kepada kesadaran masing-masing masyarakat, semuanya dilakukan adalah untuk kebaikan bersama,”pungkasnya.(vd/a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: