SENYUM : Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Muhammad Abdi usai mengikuti audensi permasalah sengka lahan antara masyarakat dan PT KIU.

Kebijakan Pemotongan TPP PNS, Abdi : Jangan Sampai Niat Baik Berdampak Hukum di Kemudian Hari

Foto : Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M. Abdi 

Beritakalteng.com, SAMPIT – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M. Abdi meminta agar Pemerintah Kabupaten setempat mengkaji ulang kebijakan berkaitan dengan anggaran hasil pemotongan TPP PNS dalam rangka membantu menangani pencegahan Covid-19 yang terjadi saat ini.

“Jangan sampai niat baik Pemkab justru berdampak hukum di kemudian hari kerena berdasarkan Surat Bupati Kotim pada 9 April Tahun 2020 yang juga ditanda tangani oleh Sekda Kotim, besaran pemotonggan TPP PNS diantaranya Eselon 2 sebesar 20 persen PNS Eselon 3 sebesar 15 Persen PNS Eselon 4 Sebesar 10 persen dimana pemotongan dilakukan melalui bendaharawan masing-masing SOPD yang selanjutnya disetor ke Rekening pengurus KORPRI,itukan hak PNS yang dipotong,”Ungkapnya Kamis 23 April 2020.

Dia juga menjelaskan pengkajian ulang berkaitan dengan kebijakan Pemda terhadap anggaran dari pemotonggan TPP PNS tersebut jangan sampai disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

“Tapi perlu di ingat jangan sampai anggaran ini disalah gunakan oleh oknum tertentu, karena anggaran ini tidak disetor ke kas daerah jadi perlu kehati-hatian terhadap pengelolaan kita tidak ingin kebijakan seperti ini bertentangan dengan ketentuan pasal 8 undang-undang nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang dan pasal 137 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daearah,” Tegasnya.(So)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *