Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin SE meminta, khususnya ditujukan bagi para warga pendatang baru yang memasuki Kota Cantik, harus bisa patuh terhadap anjuran pemerintah setempat, untuk bisa melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
“Pendatang dari luar daerah yang baru tiba di Palangka Raya, wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Terlebih bagi yang baru datang dari daerah terjangkit pandemi COVID-19, maka otomatis orang tersebut sudah berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP),” Ujar Fairid Naparin, Minggu (12/04).
Lebih lanjut Fairid juga berpesan, agar para pendatang baru, bisa melaporkan kehadirannya kepada pengurus RT atau RW setempat, dimana mereka berdomisili. Apabila tinggal di tempat keluarganya, maka pihak keluarga wajib melaporkan keberadaan tamunya tersebut.
“Saya minta, agar warga dapat secara aktif melaporkan tamu yang menginap di tempat tinggalnya, dengan memperlihatkan KTP elektronik, beserta fotocopy nya, serta memberikan nomor telepon kepada RT ataupun RW setempat,” Imbuhnya.
Dirinya juga meminta, agar RT maupun RW, termasuk kader kesehatan, untuk bisa lebih proaktif memantau lingkungan sekitarnya. Terlebih, ketika ada pendatang baru, harus diperiksa dan dicek kesehatannya, sekaligus menganjurkan kepada warga pendatang tersebut, untuk melakukan isolasi mandiri.
“Saya juga berharap, agar RT ataupun RW bisa berperan untuk mengawasi orang per orang, terutama warga sekitarnya. Jika, ditemukan ada warga memiliki gejala yang mengarah pada COVID-19, untuk bisa segera menghubungi layanan kesehatan guna mendeteksi penyebaran gejala penyakit tersebut” Tutup Fairid.(YS)