Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Sebagai tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran penyakit yang disebabkan oleh Virus Corona atau Corona Virus Disease (Covid-19) yang kini telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional non alam, maka Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Walikota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran.
Melalui surat edaran nomor 180/282/HUK/2020 tentang pencegahan Covid-19 untuk wilayah Kota Palangka Raya tertanggal 15 Maret 2020 itu, ditujukan kepada seluruh masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya yang berisikan sejumlah point.
Dintaranya Fairid mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kesehatan dengan melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (cuci tangan menggunakan sabun, konsumsi makanan bergizi, menjaga aktivitas fisik dan istirahat yang cukup.
Selain itu masyarakat diminta mengurangi aktivitas berkumpul di acara ke ramaian (Car Free Day, acara pertemuan akbar dan sejenisnya).
Disampaikan, apabila masyarakat mengalami deman, batuk, filek dan sesak napas agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat (Puskesmas atau rumah sakit). Atau segera melaporkan maupun berkoordinasi melalui Call Center COVID-19 milik Pemerintah Kota Palangka Raya dengan nomor telepon, 0821-5733-6165 (On line 24 jam).
Selanjutnya apabila ada tanda-tanda orang dengan virus corona dilingkungan tempat tinggal atau tempat kerja untuk segera melaporkan ke nomor telepon tersebut.
Selain itu dalam edaran Fairid juga menympaikan untuk seluruh kantor lembaga pemerintah, perbankan, BUMN dan BUMD yang melayani public di wilayah adminsitrasi Kota Palangka Raya, juga wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi di unit kerjanya, wajib menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan air sabun atau hand sanitizer.
“Memastikan unit kerja membersihkan ruangan, mengingatkan pegawai untuk menghindari kontak fisik. Seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya. Menyediakan papan pengumuman yang berisikan informasi pencegahan virus, serta menghimbau seluruh karyawan atau pekerja menggunakan masker,”tulis Fairid.
Kemudian untuk pelaku usaha di bidang perhotelan dan transportasi publik di wilayah administrasi Kota Palangka Raya, dalam surat edarannya Fairid minta pelaku usaha itu wajib melakukan pembersihan dan desinfeksi di unit usahanya. Wajib menjalankan prosedur pengukuran suhu badan serta menyediakan tempat cucui tangan.
“Juga memberlakukan jam operasional malam di tempat karaoke dan diskotik hanya sampai jam 21.00 WIB. Apabila melebihi jam tersebut akan dikenakan sanksi penutupan tempat usaha sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya.
Sama seperti sektor lainnya di wilayah Kota Palangka Raya, maka bagi seluruh lembaga pendidikan di kota setempat Fairid meminta agar diterapkannya PHBS, menyediakan wadah cuci tangan dan melakukan desinfeksi di seluruh lingkungan sekolah terutama fasilitas yang sering digunakan siswa, serta memberikan izin bagi tenaga pendidik yang sakit untuk tidak turun bekerja.
Selain itu bagi seluruh warga satuan pendidikan diingatkan untuk tidak berbagi makanan, minuman dan alat musik tiup, serta menghindari kontak fisik langsung.
“Juga diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dan kegiatan luar ruangan seperti berkemah, studi wisata, dan sebagainya,”tambah Fairid.
Terakhir kepada seluruh rumah ibadah, dalam surat edarannya, Fairid mewajibkan untuk melakukan desinfeksi serta pembersihan dengan disinfektan dan menyediakan wadah cuci tangan disetiap titik pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.(*)